SS.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman Hercules Rosario Marshal alias Hercules terhadap jurnalis di gedung KPK, (19/1/2023) Hercules saat itu datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya.
Usai Hercules menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sejumlah jurnalis meminta kesediaan Hercules untuk wawancara. Bukannya menjawab permintaan, Hercules justru meminta jurnalis bertanya ke penyidik KPK dan mendiskreditkan profesi jurnalis.
Hercules menuding wartawan adalah provokator. Hercules bahkan menyebut, “Kalau macam-macam, saya sikat kalian!”
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai intimidasi yang dilakukan Hercules terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sebagai catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan menghalangi jurnalis sudah berulang kali dilakukan oleh Hercules. Pada 27 Maret 2019, Hercules menyerang dan memukul jurnalis yang lagi meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang berulang kali dilakukan oleh Hercules, maka AJI Jakarta dan LBH Pers menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Hercules terhadap jurnalis yang sedang meliput di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Mendesak aparat kepolisian menyelidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh Hercules. Penegakan UU Pers sangat diperlukan agar terdapat efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.
4. Mengimbau jurnalis dan media untuk taat pada kode etik jurnalistik saat menjalankan tugas.
5. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan.
6. AJI dan LBH Pers membuka Posko Aduan bagi jurnalis yang mendapat intimidasi dari Hercules untuk bersama melaporkan kasus intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di Gedung KPK ke pihak kepolisian. Jurnalis yang berkenan terlibat dalam advokasi bisa mengisi form pengaduan https://tinyurl.com/PanduanAduanIntimidasiHercules. (***)
Narahubung:
Hotline AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007
Hotline LBH Pers
https://wa.me/82146888873