Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Pengacara elPDKP Fauzi melalui kuasa hukum yang diterima olehnya melalui terpidana Narkotika M.H (inisial). Diketahui bahwa M.H sebelumnya harus menjalani kehidupan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sustik Pangkalpinang setelah dinyatakan terbukti penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Fauzi mengatakan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum saat ini mencari keadilan bagi seseorang yang dikatakan sebagai penyalahgunaan narkotika, hal itu disampaikan dirinya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum elPDKP, Rabu, (9/2).
“Adanya keinginan dari terpidana untuk permohonan Peninjauan Kembali selanjutnya disebut (PK). Sebagai kuasa hukum mewakili M.H, saya mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Mahkamah Agung lewat kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” sebut Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menguraikan setelah melalui proses tahap sidang, hingga menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). Akhirnya melihat hasil putusan, Fauzi bersyukur karena Majelis Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon PK (Peninjauan Kembali) yang sebelumnya MH ditetapkan di pengadilan tingkat pertama dengan putusan Nomor:108/Pid.Sus/2022/PN Pgp yang mengadili MH dengan menjatuhkan pidana pokok penjara selama 4 empat tahun dengan ketentuan denda 1 miliar, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
“Kemudian dengan permohonan PK yang diajukan ini, Majelis memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda pidana penjara 2 bulan melalui putusan nomor 70/PK/Pid.Sus/2023,” paparnya (Raiza)