,

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Penyidik Kejati Tahan Sekretaris dan Ketua Harian KONI Sumsel

oleh -165 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Palembang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dan menahan Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis, (24/8/2023).

Dikutip dari media Sumselupdate.com, Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun Anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH.,MH didampingi Kasi A. Dian Marvita,SH.,MH mengatakan bahwa hari ini tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022,” tegas Kasi Penkum.

Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan kelas 1 Pakjo Palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, Potensi kerugian keuangan Negara sementara kurang lebih Rp 5 Miliar.

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau kedua pasal 9 Jo 18 Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 65 orang.

“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif, untuk peran mereka berdua mengadakan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tutupnya. (Ok/Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *