Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Kepala Satker Penyedian Perumahan Kementrian PUPR Bangka Belitung M. Arifman diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya. Dia disebut-sebut sering mengunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Kepala Satker ini juga diduga me-mark up nilai sewa kontrak kantor.
Menurut informasi internal di lingkungan kerja Satker Perumahan tersebut, Arifman menggunakan SPPD fiktif yang nilainya tergolong besar adalah saat dia beberapa hari berada di Palembang untuk urusan keluarga terkait masalah orang tuanya, tapi dia kemudian menggunakan SPPD seakan akan keberadaan dia di Palembang adalah perjalanan dinas. “Ini sekitar bulan Juni 2023 lalu,” katanya.
Selain keberadaan dia di Palembang itu, Kepala Satker Perumahan ini juga diduga mengunakan SPPD fiktif saat dia liburan keluarga ke kampung halamannya di Sumatera Barat, pada bulan Februari 2023 lalu.
“Itu adalah SPPD fiktif yang nilainya tergolong besar dan ini sudah menjadi pembicaraan di kantor. Liburan ke kampung halamannya itu bulan Januari 2023 lalu,” kata internal karyawan satker perumahan tersebut.
Hal lain yang juga menjadi pembicaraan karena perilaku menyimpang dari Kepala Satker Perumahan ini adalah adanya dugaan mark up pembayaran kontrak kantor yang sekarang menjadi aktifitas Kantor Satker Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Bangka Belitung tersebut.
“Nilai kontrak rumah hanya 60 juta rupiah tapi kemudian berubah kurang lebih 99 juta lebih. Kantor itu, kontraknya bulan Maret dan dibayar setiap tahun,” jelasnya.
Sementara itu ketika dihubungi melalui chat WhatsApp, Arifman menanyakan kembali dari mana serumpunsebalai.com mendapatkan informasi tersebut. Setelah dijelaskan bahwa itu ada laporan dari orang dalam lingkungan Satker Perumahan tersebut, Arifman membantah laporan tersebut. “Laporan masuk dari siapa bang, ga ada tu bang,” tulis Arifman lewat chat WhatsApp, Kamis Malam, (30/11/2023).
Sementara itu, Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Berry Aprido Putra,S.H berpandangan bahwa terkait adanya pemberitaan tersebut tentunya itu sudah ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang jabatannya.
“Kalau sesuai aturan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) UU No.20 tahun 2001, unsur-unsur perbuatan tersebut masuk sebagai perbuatan melawan hukum Artinya dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Berry, Jum’at Malam, (1/12/2023). (Reza)