,

Terbaru, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -112 Dilihat
oleh
Img 20240128 Wa0003

Serumpunsebalai.com, Jakarta – Sistem layanan kesehatan nasional yang mirip seperti asuransi, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diketahui bisa melayani keluhan medis, mulai dari berobat jalan sampai tindakan operasi.

Tak ayal banyak masyarakat di Tanah Air yang menggunakan BPJS Kesehatan. Meski demikian, sama seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (Reza)

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *