Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilakukan pada bulan November nantinya.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi menuturkan bahwa tujuan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna pelaksanaan Pilkada di Bangka Belitung tahun 2024.
“Kemarin PPK dan PPS untuk pilpres serta pileg telah usai, kini KPU Pangkalpinang membuka pendaftaran bagi PPK dan PPS untuk Pilkada tahun 2024,” kata Tri Pertiwi usai beri sosialisasi di Kantor Kecamatan Rangkui, Jum’at, (26/4/2024).
“Lebih lanjut Tri menjelaskan jika bedanya PPK dan PPS pemilu kemarin dengan pilkada saat ini ialah kami sediakan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan anggarannya sudah kita persiapkan, kami sangat mengantisipasi resiko terjadinya hal-hal yang diluar kita inginkan,” kata Tri Pertiwi
Tri pertiwi menambahkan untuk PPK dan PPS tidak ada batasan usia selama memenuhi persyaratan.
“Untuk surat bebas narkotika tidak perlu mengikuti tes narkotika di kepolisian, hanya saja mengisi surat pernyataan yang ada di aplikasi SIAKBA,” lanjutnya.
Berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024, jika pendaftaran pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa PPK dan PPS untuk pilkada 2024 dibuka pada 23-29 April 2024 mendatang.
“Tolong sampaikan kepada tetangga yang ingin mendaftar jadi PPK, PPS sudah mulai buka pendaftarannya,” tutupnya.
Camat Rangkui, Subhan mengapresiasi kegiatan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkalpinang.
“Silahkan nanti ikuti sosialisasi ini, dan kita teruskan kepada masyarakat yang berminat dan mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan mendapatkan semaksimal mungkin, dapat berkah dan ridho dari Allah SWT,” ujar Subhan.
Adapun Masa kerja badan Adhoc yakni selama 8 bulan dimulai 16 mei sampai 27 Januari 2025.
Syarat bagi calon anggota yang ingin mendaftarkan diri yakni, Surat pendaftaran, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, Surat Kesehatan Jasmani, dan Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6.
Pendaftaran secara terbuka dapat diakses melalui sistem daring berbasis aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) atau jika ada ketidakpahaman dapat langsung mendatangi kantor KPU Kota Pangkalpinang. (Raiza)