,

LSM KPSDA Babel Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Bukit Rebo

oleh -108 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Bangka – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPSDA Babel, Suhendro telah melaporkan dugaan adanya mafia tanah yang menjual tanah di dalam kawasan hutan produksi maupun di luar kawasan di Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, Kecamatan Sungailiat, Bangka.

Hasil investigasi tim LSM KPSDA di lapangan menemukan banyak bukti dan informasi yang kuat terkait dugaan mafia tanah ini.

“Kami sudah melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Kementerian KLHK RI dengan nomor surat 10/ILP/LSM/KPSDA/Babel/2024. Laporan tersebut mencakup kerugian negara akibat perusakan kawasan dan perambahan hutan produksi, serta penjualan tanah negara di kawasan maupun di luar kawasan seluas kurang lebih 27,57 hektar. Laporan kami diterima langsung oleh Biro Setjen Kementerian KLHK RI,” kata Suhendro, Minggu, (14/7).

Suhendro menambahkan, pihaknya diminta menunggu selama 5 hari kerja untuk kembali ke Kementerian KLHK guna menindaklanjuti laporan ini langsung ke Gakkum KLHK RI.

Selain itu, LSM KPSDA juga akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR RI pada Senin, 15 Juli 2024, dengan dugaan mafia tanah yang telah melakukan penjualan dan perambahan di lokasi Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, seluas 27,57 hektar. Laporan ini juga ditembuskan ke Polres Bangka dan Kantor KPHP Kotawaringin, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat.

Berdasarkan hasil dari BPKH, diketahui bahwa 3,30 hektar yang termasuk dalam kawasan hutan produksi Bukit Rebo telah diperjualbelikan. Selain itu, 9,27 hektar area penggunaan lain juga telah diperjualbelikan atau sudah dipanjar oleh salah satu bos yang namanya dirahasiakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lahan tersebut digarap menggunakan alat berat yang dimiliki oleh bos yang akan membeli lahan tersebut, namun identitas pemiliknya belum jelas.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala KPHP Kotawaringin terkait laporan kami. KPHP Kotawaringin akan mengambil tindakan dan memanggil pihak yang menjual atau melakukan perambahan di kawasan hutan produksi Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, Kecamatan Sungailiat,” ujar Suhendro.

Pihaknya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Reklamasi Hutan serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Yudi telah mengetahui adanya laporan dari Ketua LSM KPSDA.

“Wa’alaikum Salam, terima kasih atas informasinya, iya ketua LSM KPSDA ada melaporkan terkait hal ini, dan kami dalam waktu dekat akan mengecek ke lapangan untuk memastikannya sesuai dengan informasi yang telah disampaikan, terima kasih,” ucap Yudi. (Retok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *