,

Kongres Luar Biasa PWI, Marah Sakti: Solusi Konstitusional

oleh -72 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sekarang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Zulmansyah Sekedang memenuhi tugasnya mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada tanggal 18-19 Agustus 2024. Kongres kali ini mengusung tema: “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”.

“Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI, ” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.

Menurut Marah Sakti, KLB adalah solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI. Kevakuman kepemimpinan puncak PWI sedang terjadi, setelah Hendry Ch Bangun selaku anggota PWI dan menjabat ketua umum (ketum) PWI 2023-2028, mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Menurut Marah Sakti, KLB adalah solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI. Kevakuman kepemimpinan puncak PWI sedang terjadi, setelah Hendry Ch Bangun selaku anggota PWI dan menjabat ketua umum (ketum) PWI 2023-2028, mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Wartawan senior yang didaulat memimpin pelaksanaan KLB itu, menyatakan, semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota.

“Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” kata Marah Sakti Siregar.

Menurut dia, ini masalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB. Agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

”Makanya, kami, Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh organisasi PWI,” ujar Marah Sakti.

Ia menegaskan sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

Marah Sakti kemudian mengutip pesan salah satu anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI.

“(Pengurus dan anggota PWI-red) tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI,” kata Marah Sakti mengutip pesan yang disampaikan Tri Buana Said.

Pemberhentian anggota PWI dimungkinkan dengan merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2). Dewan Kehormatan memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

“Kita harus tegas dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan,” pesan Tribuana Said kepada Marah Sakti.

Tribuana dalam kepanitian ditempatkan sebagai Ketua Penasihat Panpel KLB PWI.

KRONOLOGI PEMBERHENTIAN HCB 

Untuk sekedar mengingatkan. Sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry Ch Bangun ( HCB) terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar( PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.

Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai:

1. HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.

2. HCB juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6. Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

3. Pelanggaran telak lainnya. HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang Diperluas secara menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4). Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI. Padahal, sejatinya, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya

4. HCB juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu– mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Namun, faktanya, Hendry Ch Bangun bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp.1,72 M. Dana itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN. HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak Rp 1.080.000 dari dana Rp 1,7 2 M itu –atas perintah DK PWI– dikembalikan ke kas PWI.

Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.

Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: ” Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Plt Ketum kemudian mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun 2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan dengan semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat. Insya Allah, Kongres Luar Biasa yang akan digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada 18-19 Agustus 2024. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *