Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang tidak melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Bangka Belitung, Imam Wahyudi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Isma Safitri (25).
Demikian dikatakan Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata
“Untuk sementara ini kita (penyidik) tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat pelaku masih bersifat koperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapanpun,” kata Rendra, saat gelar jumpa pers. Selasa, (1/10/2024).
Lanjut Rendra, jika saat ini pihaknya sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Bahkan surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Ketua DPRD Bangka Beelitung mengingat pelaku berdinas disana.
“Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat 1 atau pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 44 ayat 4 maksimal 4 bulan,” pungkas AKBP Rendra.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang telah resmi menetapkan Imam Wahyudi, Anggota DPRD Bangka Belitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Isma Safitri.
Penetapan tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara yang berlangsung di kantor polisi.
Kepala Unit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi YS, SH, melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan proses gelar perkara dan menetapkan Imam Wahyudi sebagai tersangka.
“Pada hari ini, kami telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi,” kata Berry, ke awak media Senin, (30/9/2024).
Setelah penetapan tersangka, pihak penyidik berencana untuk segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya, surat panggilan sebagai tersangka akan dikirim kepada terlapor. (RANA)