Serumpunsebalai.com, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, mengapresiasi dilakukannya Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.
Apresiasi tersebut ditandai dengan penandatangan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta Pengumuman Hasil Audit Kearsipan Internal tahun 2024 yang dipusatkan di Ballroom Hotel Beston Palembang, Kamis (3/10/2024).
Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama yang menunjukan bahwa Pemprov bersama Pemkab/Pemkot se-Sumsel begitu memaknai pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Hari ini kita Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi. Aplikasi ini tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik,” tegasnya.
Lebih lanjut Elen Setiadi mengharapkan jajaran OPD lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pengelolaan arsip dengan sesuai ketentuan. Kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola, sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat dimusnahkan.
“Tujuan kita melakukan pemusnahan arsip hari ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna atau penumpukan arsip, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru dan mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan, ” jelasnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.
“Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menempati Ranking 10 (Sepuluh) dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia,” imbuhnya.
Penerapan aplikasi Srikandi lanjut dia, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.
“Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diwakili Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., mengapresiasi Pemprov Sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A yang berarti memuaskan dengan masuk 10 besar tingkat nasional.
“Pemusnahan harus sesuai kaidah-kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga kita hanya akan menyimpan arsip yang memiliki nilai guna saja. Ketersediaan arsip aktif harus ditujukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja,” katanya.
Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Tarbiyah Yahya dalam laporannya menegaskan, pemusnahan Arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna, untuk memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi arsip bagi yang tidak berkepentingan.
“Pemusnahan Arsip yang dilakukan saat ini adalah untuk Arsip Tahun 2000 2004 yang usia simpan Sekurang-kurangnya 10 Tahun, berjumlah 42.532 berkas, yang berasal dari 12 (dua belas) Perangkat Daerah. Sebelumnya tahun 2023 hanya 7 OPD yang menguraikan arsip yang tidak mempunyai nilai guna,” jelasnya.
“Pengawasan Kearsipan Internal dilakukan untuk mengukur Indeks Kearsipan Instansi, mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan tertib sesuai kaidah, prinsip, dan standar kearsipan, serta untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” Jelasnya.
Dikatakan dari hasil audit Kearsipan Internal Tahun 2024 dan telah dilakukan diverifikasi oleh Tim Sertifikasi ANRI yaitu 41 Perangkat Daerah. Saat ini Realisasi penerapan Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yaitu 42 OPD atau 100%.
“Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dilakukan untuk Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan yang berkualitas dan terpercaya, mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Kearsipan Dinamis berbasis elektronik, mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam kesempatan Pj Gubernur Elen Setiadi memberikan Piagam penghargaan kepada OPD yang telah melakukan pengelolaan arsip dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala LKD dari 17 Kabupaten/Kota, dan Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis pada Pejabat Dinas Kearsipan Se-Sumsel. (Retok)