,

Kasus Penganiayaan Berujung Penusukan Remaja di Simpang Rimba: Mulai Dari Berkas Perkara Sudah P-21 Hingga Keluarga Korban Minta Keadilan

oleh -32 Dilihat
oleh

SS.com, PANGKALPINANG – Kasus penganiayaan berujung penusukan, yang dialami seorang remaja warga Desa Permis bernama Febriyanto (19), yang terjadi di dekat Kantor Camat Simpang Rimba pada 16 September 2024 lalu, kini memasuki babak baru.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel).

“Perkembangan perkara ini tinggal menunggu hasil sidang dari pengadilan. Berkas sudah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Basel, mungkin minggu ini sidang,” jawab Iptu William, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (7/10/2024) siang.

Iptu William menegaskan, dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini, pihaknya melakukan hal tersebut secara transparan dan berjanji akan mengusut serta mengungkap kasus ini hingga tuntas secepatnya.

“Kita upayakan secepatnya, supaya kasus ini segera terungkap,” tegasnya.

JH Sudah Diperiksa Sebagai Saksi

Selain menyampaikan informasi terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejati Basel, Iptu William juga mengungkapkan terkait status JH yang merupakan istri dari MZ dalam perkara ini.

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Iptu William membenarkan jika JH merupakan istri dari MZ.

Saat ditanya terkait keterlibatan dan peranan JH dalam kasus ini, Iptu William mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memeriksa JH sebagai saksi. Namun, lanjut Iptu William, JH sendiri tidak ditahan lantaran saat kejadian, JH tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Terkait JH, statusnya sudah kami (Polsek Simpang Rimba-red) periksa sebagai saksi. Dia (JH-red) tidak ada keterlibatan dalam perkara ini. Karena, pada saat kejadian, dia tidak ada di TKP,” terangnya.

Akan Dilakukan Penyelidikan Tambahan Terkait Pelaku Lain

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pelaku yang disebut-sebut lebih dari satu orang, Iptu William menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan tambahan, sembari mengumpulkan bukti-bukti.

“Terkait pelaku lainnya yang disebutkan korban saat dimintai keterangan, itu semua sudah kami terima. Kita akan lakukan penyelidikan tambahan sambil mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Pelaku Menolak Didampingi PH

Kemudian, ketika ditanya terkait pelaku yang menolak didampingi Penasehat Hukum (PH), Iptu William membenarkan hal tersebut. Menurut Iptu William, pihaknya telah menawarkan ke pelaku terkait pendampingan hukum, namun pelaku menolak.

“Betul, tapi sebelumnya kami sudah menawarkan ke pelaku terkait pendampingan oleh PH, namun pihak pelaku menolak,” ungkapnya.

8 Oktober 2024, Persidangan Digelar

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari keluarga korban pada Senin (7/10/2024) malam, disebutkan bahwa pada Selasa 8 Oktober 2024 kasus penganiayaan yang berujung penusukan yang dialami Febriyanto pada 16 September 2024 lalu, akan memasuki tahapan persidangan.

Keluarga korban yang tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa pihak Kejati Basel sudah melayangkan surat panggilan ke Febriyanto, ARD, serta beberapa nama lainnya guna keperluan persidangan.

“Tapi, kami merasa panggilan sidang ini cukup mendadak. Karena, fisik surat panggilan itu baru diantar sore tadi sekitar jam 5. Di surat itu, awalnya tanggal sidangnya 10 Oktober 2024, tapi tak berselang lama, kami dikirimi file dalam bentuk PDF yang berisi sama, tapi tanggal sidangnya berubah jadi tanggal 8 Oktober 2024,” terangnya.

“Kami sempat kaget dan bertanya dalam hati, sidangnya kok tiba-tiba dipercepat. Akan tetapi, selaku keluarga, kami tetap berpikir positif. Kalau dari pihak kepolisian, bilang ke kami, memang prosedurnya seperti itu,” lanjutnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Untuk diketahui, kejadian nahas yang dialami Febriyanto itu, terjadi pada 16 September 2024 lalu sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Tanah Merah Belakang SMP N 1 Simpang Rimba Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Simpang Rimba, polisi menetapkan MZ (17) yang merupakan warga Kecamatan Simpang Rimba, sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian saat menginterogasi MZ, dia mengaku menusuk Febriyanto lantaran cemburu karena istrinya yang berinisial JH sering dihubungi oleh korban.

Korban Menampik Jika Dirinya Disebut Sering Menghubungi Istri Orang

Namun, saat dibincangi wartawan di RS Primaya Bhaktiwara pada Minggu (22/9/2024) lalu, Febriyanto menampik kalau dirinya sering menghubungi JH yang merupakan istri MZ.

Menurut pengakuan Febriyanto, dirinya tak tahu menahu jika JH merupakan istri dari MZ. JH ini, lanjut Febriyanto, adalah seorang teman yang sudah dikenalnya dan sebelumnya pernah bertemu.

Di pertemuan itu, Febriyanto mengaku hanya berbincang-bincang dengan JH dan Febriyanto sendiri menegaskan tak mengetahui apakah JH telah berstatus sebagai istri orang atau belum.

Menurut Febriyanto, jika ia tahu kalau JH telah berstatus sebagai istri orang, Febriyanto pun akan menolak saat diajak JH untuk bertemu di lokasi kejadian.

Korban Merasa Dijebak

Lebih lanjut, Febriyanto menduga kalau dirinya dijebak oleh MZ yang menyamar sebagai JH. Menurut pengakuan Febriyanto, sebelum kejadian nahas tersebut dirinya mendapat pesan di instagram dari akun @bond*nn__00 yang mengaku sebagai JH.

Merasa percaya, akhirnya chat antara Febriyanto dan JH terus berlanjut dan mereka (Febriyanto dan JH-red) memutuskan untuk bertemu di lokasi kejadian, yang mana saat itu, Febriyanto berangkat ke lokasi kejadian seorang diri.

Akun Instagram @bond*nn__00 Sudah Beberapa Kali Berubah Nama

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sumber terpercaya pada Senin (7/10/2024), menyebut bahwa akun @bond*nn__00 diduga palsu.

Yang mana, akun instagram @bond*nn__00 yang diduga digunakan MZ untuk menjebak Febrianto dengan mengaku sebagai JH, telah beberapa kali mengalami perubahan nama.

“Sebelum kejadian, nama akun itu masih @bond*nn__00. Kemudian, beberapa hari kemudian, berubah lagi menjadi @man*pved*s. Terakhir, kabarnya nama akun instagram itu berubah lagi menjadi @an*p_doc*l dan akun itu masih aktif,” terang Sumber Terpercaya media ini.

Keluarga Korban Sempat Kesulitan Membayar Biaya Rumah Sakit

Salah satu keluarga Febriyanto yang tak ingin disebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (7/10/2024) malam mengaku sempat kesulitan membayar biaya rumah sakit. Menurutnya, pihak keluarga Febriyanto sempat kaget saat mendengar biaya rumah sakit yang mencapai hampir Rp 50 juta.

“Kasus kriminal, biaya pengobatannya kan tidak ditanggung BPJS. Jadi sejak Febriyanto dirawat pada tanggal 16 – 27 September 2024, biaya rumah sakit yang harus dibayar ini hampir mencapai Rp 50 juta. Semua biayanya kami pihak keluarga yang menanggungnya,” terangnya.

“Tapi alhamdulillah, kami pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Permis dan pihak-pihak lain yang turut membantu dengan melakukan penggalangan dana,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, keluarga kami yang lain juga menyarankan ke keluarga dekat korban untuk menjual tanah warisan almarhum ibu korban yang telah berpulang sejak tahun 2012 lalu, untuk menambah pembayaran biaya rumah sakit selama korban dirawat di RS Primaya Bhaktiwara Pangkalpinang.

“Keluarga dekat korban pun setuju dan akhirnya persoalan biaya rumah sakit pun teratasi. Tapi kan tak berhenti sampai di sana saja. Masih ada serangkaian prosedur medis lainnya yang harus korban lalui, mulai dari kontrol rutin hingga ct-scan, yang biayanya tidak sedikit,” terangnya.

“Pihak rumah sakit menyarankan korban untuk kontrol rutin setiap satu minggu sekali, ataupun jika korban mengalami keluhan. Biaya kontrolnya saja berkisar antara Rp 700 ribuan per sekali kontrol. Kemudian, pasca kontrol pertama di tanggal 4 Oktober 2024 kemarin, korban mengaku kepalanya sering pusing,” tambahnya.

“Mungkin karena dipukul saat kejadian. Nah, pihak rumah sakit menyarankan korban untuk melakukan ct-scan, dengan biaya sekitar Rp 2,8 juta. Kami dapat uang dari mana? Sementara kami juga selaku pihak keluarga merasa khawatir dengan kondisi korban,” tambahnya lagi.

Pelaku Diduga Pernah Melakukan Tindak Pidana Serupa

Dari Informasi yang dihimpun redaksi, salah satu masyarakat Desa Permis berinisial AR mensinyalir, pelaku yang melakukan penusukan terhadap Febriyanto itu diduga sama dengan pelaku penganiayaan terhadap salah satu teknisi WiFi, yang kejadiannya terjadi sekitar 5 bulan yang lalu.

“Dari cerita masyarakat yang beredar di sini (Desa Permis-red), MZ atau Z ini sekitar 5 bulanan yang lalu kabarnya pernah berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu teknisi WiFi,” terang AR kepada wartawan, pada Senin (7/10/2024) malam.

“Ada kok itu beritanya. Tapi pelaku kabarnya bebas, lantaran masih dibawah umur dan kasusnya berakhir damai. Kalaupun benar demikian, dengan kasus ini, dia (MZ-red) telah berbuat tindak pidana yang sama sebanyak dua kali. Kalau tidak ditindak, pelaku tidak jera,” lanjutnya.

“Tak menutup kemungkinan juga, akan ada korban-korban lainnya jika pelaku dibiarkan berkeliaran. Jujur saja, masyarakat di sini resah dengan kelakuan MZ ini. Jadi, untuk pak polisi, kami percayakan kasus ini dan titip pesan ke pihak Polsek Simpang Rimba, tolong tangani dan usut kasus ini hingga tuntas,” lanjutnya lagi.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Salah satu keluarga Febriyanto yang tak ingin disebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (7/10/2024) malam, meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini untuk menindak pelaku seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, jika pelaku ditindak dengan adil, diharapkan pelaku mendapatkan efek jera dan kedepannya pelaku tak mengulangi perbuatannya.

“Ungkaplah kasus ini seterang-terangnya. Kalaupun pelakunya lebih dari satu orang, tolong diungkap. Terkait JH yang disebut-sebut terlibat, tolong diungkap juga sejauh apa keterlibatannya dalam kasus ini dan apa peranannya dalam kasus ini,” terangnya.

“Apalagi terkait barang bukti berupa benda tumpul. Kami dapat kabar, kalau itu (Benda Tumpul-red) tidak tercatat dalam BAP. Jadi sekali lagi, di sini kami mohon keadilan. Hukumlah pelakunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

“Memang, sejak musibah ini terjadi, kami banyak mendengar cerita-cerita dari masyarakat sekitar terkait pelaku, salah satunya terkait dengan pelaku penusukan terhadap Febriyanto ini, yang diduga sama dengan pelaku penganiayaan terhadap teknisi WiFi yang kejadiannya 5 bulan yang lalu,” tambahnya lagi.

“Terlepas benar tidaknya cerita itu, kami selaku pihak keluarga, mempercayakan kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Jika memang cerita-cerita yang beredar itu benar, cukup sampai di Febriyanto saja yang menjadi korban, jangan sampai muncul korban-korban lain ke depannya,” harapnya. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *