Serumpunsebalai.com, Jakarta – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi di rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
“Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara,” kata dia.
“Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.
Setelah Rieke menyampaikan interupsi, Puan pun memiliki pandangan serupa. Puan yakin pemerintah akan bekerja dengan baik dalam menyejahterakan rakyat.
“DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” kata Puan.
Puan kemudian mempersilakan kepada pimpinan lainnya untuk menyampaikan respons. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah ada usulan menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, sementara pajak bagi masyarakat diturunkan.
“Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu, setuju nggak,” kata Dasco dijawab suara teriakkan setuju di deretan anggota DPR. (RZ)