Soal Temuan Dugaan Politik Uang Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan dan Tidak Cukup Bukti, Berikut yang Disampaikan Bawaslu Pangkalpinang

oleh -19 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar Konferensi Pers soal temuan dengan register Nomor : 001/reg/TM/PW/09.01/XII/2024 di kantor Bawaslu, Rabu, (11/12/2024).

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, keputusan penghentian penanganan Temuan dugaan politik uang dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PW/KOTA/09.01/XII/2024 dihentikan pada tanggal 10 Desember 2024.

Imam Ghozali menjelaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian. Peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

Berikut beberapa pertimbangan Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam Kajian untuk memutuskan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang- Undang Pemilihan:

1. Bawaslu Kota Pangkalpinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena pihak Terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada saat pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 08-09 Desember 2024, sehingga membuat peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh Terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang.

Sebab kami perlu memastikan, apakah peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh Terlapor benar untuk kepentingan Paslon tertentu pada Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.

2. Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan Saksi terhadap pemenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu:

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi/ permintaan keterangan kepada para Saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan Terlapor untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu,” ujar Imam Ghozali.

Sementara itu, Divisi hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra menjelaskan pada saat kejadian terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baik itu baju/atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada maksud dan tujuan terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas sebab, tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan demikian unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kemauan terlapor yakni untuk memilih calon tertentu tidak terpenuhi maka dengan demikian tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sebagaimana dimaksud tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187a ayat 1 undang-undang pemilihan,” papar Wahyu Saputra.

Sementara itu, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Dian Bastari mengatakan terkait temuan ini, kami (Bawaslu) mempunyai batas waktu, dimana sesuai yang disampaikan waktu 3 hari + 2 hari total di 5 hari penanganan.

“Jadi hari ini waktu penyampaian putusannya, terkait beberapa pertimbangan yang harus kami putuskan juga dan sebelum diputuskan itu ada beberapa kajian untuk memutuskan kasus ini dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 187a ayat 1 di mana Bawaslu kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah. Namun, karena beberapa pihak tidak hadir membuat peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang,” kata Dian Bastari.

Lebih lanjut, Bawaslu juga sudah melakukan upaya serta koordinasi untuk menyampaikan undangan kepada pihak terlapor, baik melalui offline maupun online.

“Secara offline sudah kita antarkan ke rumah terlapor dan online juga sudah kita hubungi melalui WhatsApp (WA) tidak ada respons,” jelas Dian Bastari. (Raiza)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *