Serumpunsebalai.com, Jakarta – Praktik judi online atau judol terdeteksi telah merambah para wakil rakyat di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksinya terdeteksi telah dilakukan oleh 1000 orang lebih anggota DPR dan DPRD serta masing-masing sekretariat jenderalnya.
Data itu diungkap oleh Ivan saat ditanya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” ucap Ivan.
Ivan pun mengaku bersedia menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.
“Ya nanti kami akan kirim surat ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada,” tegasnya.
Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.
“Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tutur Ivan.
Setelah data yang diminta itu diungkap Ivan, beberapa anggota dewan merespons dengan turut meminta data orang-orang yang terlibat judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif.
Termasuk pentingnya Komisi III juga mendapat data orang yang diduga terlibat kuat dalam judol karena pelakunya menurut mereka juga bisa dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Retok)