Serumpunsebalai.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menandatangani Kesepakatan bersama (MoU) tentang Penyiapan Dokumen Perencanaan Usulan Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral di Provinsi Sumsel sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Nomor: 039/KSB/OTDA/1/2024 dan Nomor: MOU-3/DR/L&C/10/2024,
ditandatangani Pj Gubernur Elen Setiadi bertindak atas nama Pemprov Sumsel bersama Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi, bertempat di Ruang Lounge, Lantai 21, Menara Danareksa, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama PT Danareksa Persero. Maka pihak Pemprov Sumsel akan segera melakukan overlay terhadap peta pendaftaran lahan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumsel.
“Selain itu juga kita akan lakukan overlay status lahan (HGU), Gambut dalam dan lahan konservasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.
Elen menegaskan, Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral memiliki pengaruh yang sangat besar, dalam penyiapan lahan marginal menjadi produktif dengan menjadikan sawah. Sehingga akan bermuara bermuara pada penguatan daya ketahanan pangan di daerah dan nasional.
“Ini juga merupakan bagian dari upaya kita dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebabkan oleh lahan-lahan kritis,” imbuhnya.
Dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumsel. Maka daerah ini akan menghasilkan produksi beras sebagai penguatan ketahanan pangan daerah dan nasional.
“Dengan adanya pembukaan sawah, tentu masyarakat ada peluang pekerjaan baru dan lain sebagainya, ada hilirisasinya. Jadi akan sangat besar sekali manfaatnya bagi kita di Provinsi Sumsel,” katanya.
Lebih jauh Elen menerangkan, Perjanjian ini masih bersifat umum yang kemudian akan dilakukan pembahasan teknisnya, terlebih PT Danareksa memiliki keahlian di bidang financial.
“Kemudian mereka (PT Danareksa) juga akan melakukan kajian mengenai pengolahan sawah atau untuk pertanian, dan studi-studi itu bisa kita pakai dan kita tinggal cocokkan saja dengan penelitian kita,” terangnya
Adapun untuk model pengembangan Kawasan Saham Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumsel lanjut dia, ada dua model pengembangan antara lain Model I optimasi lahan eksisting dan Model pengembangan II cetak sawah baru.
Dia juga mengungkap saat ini progres usulan Pemprov Sumsel untuk mengelola sawah rawa baik dari pasang surut maupun lebak yang diajukan ke Presiden dan telah disetujui.
“Hal ini menjadi kabar positif dan memacu Pemprov Sumsel untuk segera melakukan progres lanjutan. Sudah kita ajukan ke Presiden sebagai PSN dan sudah disetujui. Mudahan-mudahan segera ada Permenko disetujui itu berarti statusnya PSN,” terangnya.
Adapun rencana lokasi PSN ini nantinya dengan total luasan 125.879 hektar tersebar di Kabupaten Banyuasin seluas 29.113 hektar, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 18.974 hektar, Kabupaten Ogan Ilir seluas 19.101 Hektar, dan Kabupaten OKI seluas 3.6 hektar.
Sementara Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada aPj Gubernur Sumsel dan jajaran.
Menurutnya PT Danareksa berkomitmen untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan Penyiapan Dokumen Perencanaan Usulan Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumatera Selatan.
“Terimakasih Bapak Gubernur Sumsel sudah hadir langsung disini di PT Danareksa. Kita mencoba mewujudkan apa yang menjadi keinginan dari Provinsi Sumsel sesuai dengan tujuannya. Terlebih berkaitan dengan pangan dan beras untuk menjamin ketercukupan pangan daerah dan nasional, tentu akan menjadi salah satu fokus membuat project ini mendapat perhatian lebih,” pungkasnya. (*)