Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Memasuki 43 hari masa kampanye, sebanyak 832 pengawasan telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Novrian Saputra Kordiv penanganan pelanggaran dan datin dalam rapat penguatan kelembagaan publikasi hasil pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu, (6/11/2024).
Novrian mengatakan tanggal 10-23 November pihak perusahaan pers media sudah bisa menerima pemasangan iklan kampanye.
“Sesuai aturan kampanye, nanti di tanggal 10 November baik itu media cetak, media online maupun media elektronik lainnya sudah bisa menerima pemasangan iklan,” kata Novrian.
Lebih lanjut, selama 43 hari masa kampanye, Bawaslu sudah melakukan pengawasan sebanyak 832 baik di jajaran di tingkat Pemilihan Gubernur, Pemilihan kepala daerah Kabupaten/Kota.
“Kampanye Pilgub sebanyak 145, Pilkada Kabupaten/Kita sebanyak 687,” ujar Novrian.
Ditambahkan Novrian, sejauh ini, wilayah Kabupaten Bangka Barat paling banyak melaksanakan kampanye yakni 220.
“Wilayah yang paling sedikit Kabupaten Bangka sebanyak 23,” tambah Novrian.
Lebih lanjut, Novrian menyebutkan upaya pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu sebanyak 445 baik bentuk imbauan secara tulisan maupun lisan.
“imbauan ini terus kami, larangan-larangan yang berkaitan dengan potensi pidana misalnya keterlibatan anak kemudian keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye atau menjadi peserta kampanye,” pungkasnya. (RZ)