Temukan Adanya Surat Suara Rusak, Berikut Penjelasan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang 

oleh -40 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang saat melakukan pengawasan melekat terhadap proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang berlangsung di gudang Logistik Pemilihan KPU Kota Pangkalpinang, menemukan terdapat surat suara dalam kondisi rusak.

Ketua bawaslu Kota Pangkalpinang yang juga sekaligus kordiv SDMO, Imam Ghozali menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan adanya surat suara dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai, misalnya surat suara robek, terdapat bintik noda, dan garis tepi terpotong.

“Berikut hasil pengawasan melekat terhadap hasil Sortir, Lipat dan Hitung Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota, kebutuhan Surat Suara berjumlah 168.593 Lembar, Surat Suara yang terlipat sebanyak 162.210 Lembar, Surat Suara yang rusak sebanyak 16 Lembar dan terdapat Jumlah Kekurangan dan Rusak sebanyak 6.383 Lembar,” jelas Imam kepada media Serumpunsebalai.com, Jumat, (8/11/2024).

Ditambahkan Imam, untuk data rincian Hasil Sortir, Lipat, dan Hitung Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kebutuhan Surat Suara berjumlah 168.593 Lembar, Surat Suara yang terlipat sebanyak 164.814 Lembar, Surat Suara yang Rusak sebanyak 17 Lembar, dan terdapat Jumlah Kekurangan dan Rusak sebanyak 3.779 Lembar, serta dari 2.000 surat suara PSU juga terdapat kekurangan 19 lembar.

”Dari hasil pengawasan ini, kami Bawaslu Kota Pangkalpinang langsung merekap dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Pangkalpinang agar KPU Kota Pangkalpinang segera melakukan input data ke Sistem Informasi Logistik (Silog), serta segera berkoordinasi dengan pihak penyedia logistik Pemilihan agar kekurangan dan kerusakan ini dapat dilakukan penyetakan kembali,” kata Imam Ghozali.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024, jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan.

Sedangkan untuk jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ditentukan sebanyak 2.000 surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *