LBH PDKP Babel Bersama Pemkab Basel Komitmen Dukung Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

oleh -418 Dilihat
oleh

SS.com, Toboali— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Babel gelar penyuluhan hukum dengan tema Perempuan Merdeka “Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia” di Kantor Bappeda & Litbang Bangka Selatan, Kamis, (25/8/).

Turut dihadiri Perwakilan Bupati Bangka Selatan, Kepala Kejari Bangka Selatan, Perwakilan LPSK RI Wilayah Babel.

Ketua LBH PDKP Babel, John Ganesha Siahaan, SH menuturkan bahwa Kabupaten Bangka Selatan beruntung memiliki Bupati yang berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan Hak Asasi Perempuan.

“Ditambah Wakil Bupati kabupaten Basel ini seorang perempuan dan kepala Kejaksaan Negerinya adalah seorang perempuan,” ucap John saat gelar penyuluhan hukum.

John menambahkan pemilihan tema Perempuan Merdeka adalah membawa pesan perempuan juga memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki, perempuan harus terbebas dari rasa takut dan ketergantungan terhadap ekonomi.

“Banyak pelecehan maupun kekerasan seksual terjadi, karenanya PDKP meningkatkan pemahaman itu melalui kegiatan penyuluhan hukum hari ini,” tandas John.

Kejari Bangka Selatan, Mayasari,SH, MH menuturkan bahwa Kejaksaan kelompok yang termarjinalkan, posisi rentan, mengapa, karena kodrat dan posisinya perempuan itu harus dilindungi, perlu diketahui bersama bahwa ada hak-hak perempuan yang patut dipenuhi.

“Setidaknya di Basel terjadi 26 tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, rincian perkara perempuan sebagai pelaku yakni 11 dan 15 perempuan sebagai korban, data tersebut terhitung januari sampai dengan juli 2022,” ungkapnya.

Mayasari juga menjelaskan bahwa kejaksaan itu pendekatannya saat ini kearah restorative justice. Perlu dipahami bahwa dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentu korban paling mendalam yakni anak, anak yang terseret karena kekhilafan dari pelaku kekerasan KDRT.

“Tentu faktor penyebab KDRT itu ialah faktor individu perempuan, faktor pasangan, faktor ekonomi ini paling tinggi, faktor pernikahan dini dan faktor sosial budaya,” jelasnya.

Perempuan dan laki-laki itu pada dasarnya semua haknya sama, seringkali laki-laki banyak membatasi ruang perempuan, sedangkan perempuan juga memiliki hak, kesempatan untuk bekerja, hak dalam bidang kesehatan, hak yang sama dalam pendidikan, hak dalam perkawinan dan keluarga, gak dalam kehidupan Publik dan Politik. Jangan sampai laki-laki itu mengebiri hak dari perempuan, perlu diingat bahwa istri itu punya hak untuk dipenuhi dalam perkawinan, baik secara keluarga.

“Peran kejaksaan dalam perlindungan perempuan di persidangan yakni dalam proses pemeriksaan jaksa tidak boleh mengeluarkan pertanyaan yang seksis, menimbulkan diskriminasi gender, dan membangun asumsi yang tidak relevan, jaksa harus dapat membangun kondisi psikologi, melindungi informasi korban terkait,” imbuhnya.

Dirinya juga menekankan bahwa betapa pentingnya unit kerja yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak, fokus terhadap pemulihan psikologis dan kondisi para korban terutama perempuan.

“Kita harus dorong adanya unit kerja itu, apapun namanya, yang pasti SDM dan Anggaran harus mumpuni, kedepan kita dorong adanya psikolog di rumah sakit terkhusus di Bangka Selatan,” terangnya.

Pendiri LBH PDKP Babel, Ibrohim,SH menjelaskan bahwa selama ini terkait kasus kekerasan terhadap perempuan itu hanya berfokus terhadap pelaku.

“KUHAP itu 100 persen mengurus pelaku, kalau korban
Korban mau diapakan, karena korban itu kembali kepada keluarga, kalau keluarga kaya enak, tapi kalau keluarga ga mampu, bagaimana untuk biaya berobat, visum dan sebagainya,” tanya Ibrohim.

Ibrohim juga menambahkan bahwa mengingat banyaknya korban kekerasan baik anak maupun perempuan, tidak dapat pelayanan medis, dan psikologi bagi korban

“Penanganan korban ke psikolog itu penting dan mendorong adanya unit penanganan korban kekerasan terhadap pemerintah Bangka Selatan berdasarkan,” tutup Ibrohim.

Ketua LPSK RI Wilayah Bangka Belitung, Sapta Qadria menjelaskan bahwa kami di LPSK itu ketika ada yang mengajukan permohonan maka identitas itu baik pemohon ataupun saksi dan korban dirahasiakan, LPSK itu dasarnya laporan polisi, jadi bapak bapak ibu ibu kejadian pidana itu sudah dilaporkan ke kepolisian, jadi kami punya dasar.

“Terkait laporan itu gratis, bahkan penanganan korban baik saksi ditanggung LPSK secara keseluruhan,” ucap Sapta.

Sapta juga mendorong para peserta untuk daftar lerlindungan saksi dan korban berbasis kemasyarakatan contohnya di Babel, sahabat saksi korban dan itu tersedia di playstore

“Dan juga harapannya kepada pemkab Bangka Selatan bersinergi dengan lembaga kami khususnya lembaga LPSK perwakilan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Diakhir acara, tanda penghargaan diberikan langsung dari Ketua PDKP Babel kepada Bupati, Wabup, Kejaksaan, Kapolres Bangka Selatan, LPSK RI Bangka Belitung sebagai bentuk janji komitmen untuk pembangunan hukum yang berkeadilan gender, kesetaraan gender, dan perlindungan khusus terhadap perempuan di Kabupaten Bangka Selatan. (Rrvr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *