SS.com, Surabaya–Korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mengaku kecewa dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada anak Kiai Jombang tersebut.
Hal itu dikatakan korban melalui salah satu pendamping hukumnya yang juga Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah.
“Tuntutan sangat jauh dari JPU (jaksa penuntut umum). Sangat jauh dari apa yang dituntutkan. Itu sangat disayangkan sekali,” kata Ana usai sidang, Kamis (17/11).
Tak hanya itu, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak beberapa bulan lalu.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU seberat 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan.
Melansir dari laman CNN Indonesia, Ana mengatakan sikap Bechi yang tidak kooperatif saat proses penyidikan ternyata tak cukup menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hukuman.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh JPU untuk melakukan banding terhadap putusan itu. Korban, kata Ana, berharap Bechi bisa dihukum 16 tahun penjara dan dijerat pasal yang dituntut JPU.
“Kami sepenuhnya mendukung JPU untuk banding. Dengan harapan bisa diputus sesuai tuntutan jaksa. Artinya putusan sidang pertama ini belum final. Jadi masih ada upaya hukum yang harus kami pantau bersama,” tuturnya.
Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.
Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) pun mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.
Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7). (Raiza/frd)