Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Asrama Haji Transit Kemenag Babel Digelar, Kuasa Hukum DS Ajukan Eksepsi

oleh -303 Dilihat
oleh
Sidang Perdana Dugaan Tipikor Asrama Haji Transit Kemenag Babel

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi Asrama Haji Transit Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Belitung (Babel) tahun Anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sedangkan 3 Terdakwa mengikuti sidang melalui via zoom meeting, Selasa (7/2).

Jaksa Penuntut Umum, Saiful Anwar membacakan dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NA selaku pelaksana sekaligus direktur CV Andara Karya Abadi (AKA) serta LP selaku Konsultan Perencanaan proyek.

Lebih lanjut dalam membaca dakwaan, mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan masjid Asrama Haji Transit, bersama LP, saksi NA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), saksi YC dan YK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.247.908.560,50 (lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus enam puluh koma lima rupiah).

“Perbuatan Terdakwa DS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa DS, Berry Aprido mengajukan eksepsi setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan.

“Kami selaku Kuasa Hukum DS mengajukan eksepsi,” sebut Berry.

Berry juga meminta kepada JPU agar dapat menghadirkan terdakwa DS secara langsung di persidangan untuk agenda sidang selanjutnya.

“Kami ada permohonan kepada JPU agar dapat terdakwa dihadirkan disini secara langsung,” ujar Berry.

Andira selaku kuasa hukum DS menjelaskan bahwa pengajuan eksepsi itu selain keberatan formil atas dakwaan penuntut umum, eksepsi juga dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh atas perkara.

Dikarenakan saksi belum bisa dihadirkan oleh JPU, maka majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan 14 Februari 2023 dengan pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum DS dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (Raiza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *