Kembali Soal Aduan Pencabutan KWH Meter  Pelanggan PT. PLN, Ombudsman Perwakilan Babel Naikkan Laporan Aduan  Jadi Tingkat Kategori Berat untuk Disampaikan ke KKU V Ombudsman Pusat

oleh -123 Dilihat
oleh
Ombudsman Bersama Pelapor Bahas Soal Tingkat Kategori Laporan
Ombudsman Bersama Pelapor Bahas Soal Tingkat Kategori Laporan

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang –  Ridwan, Deddy Hartadi, Hendi Herdiman kembali diundang Ombudsman  Perwakilan Bangka Belitung untuk penjelasan terkait laporan aduan ketiganya di Kantor Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung , Jum’at, (17/2/2023).

 Mewakili Kepala  Keasistenan Pemeriksaan  Laporan, Agung menjelaskan bahwa hari ini kami melaporkan  tindaklanjut laporan dari pihak pelapor perihal dugaan penyimpangan prosedur atas pencabutan KWH Meter oleh PT PLN Rayon Pangkalpinang.

“Kami menyampaikan laporan ini bahwa saat ini masih kami proses sebagaimana mestinya dan  akan melakukan tindaklanjut, apa saja tindaklanjut sudah kami sampaikan ke pelapor.

Saat ditanya wartawan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan hasil keseluruhan, Agung menjelaskan bahwa laporan ini yang sebelumnya tingkat kategori sedang menjadi kategori berat, sudah kami banding ke Ombudsman Pusat.

“Kami akan melakukan diskusi lebih mendalam ke Ombudsman RI terutama keasistenan utama V (KKU V) yang membidangi dengan laporan ini,” bebernya.

Lebih Lanjut Agung mengatakan bahwa untuk produk akhir tentu akan ada, prosesnya kami sampaikan dengan berkoordinasi serta berdiskudi dengan ombudsman RI.

“Kami sudah melakukan 2 kali pemeriksaan dengan pihak PT PLN, kami rasa keterangan dari mereka cukup dan kami akan kembangkan untuk diskusikan ke pusat khusunya KKU V,” terang Agung.

Sementara itu, Deddy Hartadi selaku pelapor menjelaskan ada 3 poin penting yang kami sampaikan hari ini terhadap Ombudsman Wilayah Bangka Belitung.

“Poin pertama ialah bahwa ada kejadian maladministrasi yang dilakukan PLN terhadap dokumen dan akan ditindaklanjuti dengan pihak yang terkait, Poin kedua ialah persoalan Pelanggan atau Konsumen, serta poin ketiga ialah kami melarang tidak ada pemasangan listrik oleh pihak manapun kecuali atas nama kami selaku pemilik rumah,” papar Deddy Hartadi kepada Wartawan.

Di kesempatan yang sama, Hendi Herdiman selaku Pelapor senada dengan Deddy Hartadi bahwa kami menerima undangan secara bersama-sama termasuk Ridwan.

“Ya kami tetap menunggu hasil akhirnya seperti apa, karena pastinya kan ada waktu prosedur, apalagi saat ini laporan kami tingkat kategorinya menjadi berat. Intinya kami mengadu ini berharap ada kejelasan dan penyelesaian terutama mengembalikan listrik kami yang diputus tanpa ada pemberitahuan dan laporan ke kami justru ditandatangani yang jelas orang tersebut,” ungkap Hendi. (Ejak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *