Serumpunsebalai.com, Jakarta – Pengadilan Niaga menyatakan PT. Swarna Nusa Sentosa Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang domisili usahanya tersebar di Bangka Belitung dan Medan ini berstatus PKPU Sementara Permohonan Pemohon para Pekerja mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Para Pemohon yang diwakili oleh :
1. Berry Aprido Putra, S.H.
2. Andira, S.H,
3. Ibrohim,
4. Efriza, S.H., M.H.L.I.,
5. Diah Turis Kaemirawati, S.H., M.H.
6. Rio Adhitya, S.H.,
mengatakan bahwa “Permohonan PKPU tersebut sudah sepatutnya dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan (PKPU)”.
“PKPU terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa ini untuk memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya,” kata Berry dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/05/2023).
Ibrohim menambahkan, pada Jumat (27/05/2023) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan permohonan PKPU dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh beberapa orang Kreditur dalam hal ini bertindak sebagai Kreditur Pemohon Adalah Joi Cepitona, Alex Finanta, Sopanto, Wiwin DRA & Alan Budi Kusuma, kesemuanya adalah para pekerja PT. Swarna Nusa Sentosa yang pada tahun 2020 bersama 5 (lima) orang pekerja lainnya di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) secara sepihak oleh PT. Swarna Nusa Sentosa namun hak-hak pekerja tersebut seperti pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja tidak dibayarkan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa, kemudian Para Pekerja tersebut melakukan upaya hukum melalu Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang kurang lebih 2 (dua) tahun para pekerja berjuang menuntut haknya pada akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 951 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dan Putusan Nomor 957 K/Pdt.Sus-PHI/2022 pada tingkat Kasasi menyatakan menolak kasasi PT. Swarna Nusa Sentosa dan memerintahkan kepada PT. Swarna Nusa Sentosa untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- Lebih lanjut ditambahkan oleh Andira terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan eksekusi putusan (aanmaning) namun PT. Swarna Nusa Sentosa yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnnya menolak untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut dan pada akhirnya para pekerja yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Berry Aprido Putra, S.H, Andira, S.H, Ibrohim, SH, Efriza, S.H., M.H.L.I., Diah Turis Kaemirawati, S.H., M.H. dan Rio Adhitya, S.H., mengajukan Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang telah diabaikan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa.
Berry menegaskan dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PKPU Sementara terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa berlangsung selama 45 hari.
Kemudian, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Dewa Ktut Karsana , S.H.., M.Hum sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat 3 (tiga) orang Pengurus PKPU yaitu AAN RIZALNI KURNIAWAN, S.H.,MH, M. REZA YOGASWARA, S.H., SONI IRAWAN, S.H., M.H.,. yang ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kreditur PT. Swarna Nusa Sentosa agar segera Mengajukan Tagihannya Sebelum Batas Akhir Pengajuan Tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kreditur dipersilahkan meghubungi hotline nomor 082371159089 (Berry Aprido Putra, S.H.) untuk dapat secara kolektif menuntut hak-haknya didalam Rapat Kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana agenda yang ditetapkan Hakim Pengawas dan Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui media kami menyampaikan pesan kepada semua pekerja untuk jangan takut untuk memperjuangkan hak-haknya. (Reza)