Serumpunsebalai.com, Palembang – Sebagai upaya Pemerintah dalam melaksanakan program peningkatan SDM Aparatur, guna mewujudkan kondisi tersedianya aparatur yang memiliki kompetensi dengan visi yang tinggi serta wawasan yang luas dalam menganalisis, menelaah segala data dan informasi, dan
mengantipasi berbagai kendala serta permasalahan dibidang tugas pemerintah dan pembangunan.
Senin (19/6) Siang, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumsel, menggelar Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Se-Sumatera Selatan, yang dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dnegan 24 Juni 2023.
Bertempat di Aula Putri Kembang Dadar BPDSDMD Provinsi Sumsel, Staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Dr. H. Firmansyah. M.Sc mengatakan Camat menjadi Centre Of Public Service (Pusat Pelayanan Masyarakat) yang sekaligus sebagai citra pemerintah di mata masyarakat, sebab masyarakat akan menilai kredibilitas suatu pemerintahan itu, adalah dari perilaku para pejabat puncak yang berkedudukan di Pusat.
Dengan Status yang demikian, menurut Firmansyah, kecamatan dan Camat akan menjalankan peran dan tugas yang berbeda dari masa sebelumnya. Peran dan Tugas baru ini, juga mempersyarakatkan perlunya Camat mengembangkan kapasitas dan kualitas serta kompetensi sesuai dengan relevansi jabatan.
“Untuk itu diperlukan upaya pembinaan dan pengembangan yang berkesinambungan agar Camat benar-benar dapat berperan sebagai perangkat daerah dalam semangat desentralisasi pemerintahan. Inilah sesungguhnya esensi dari program diklat ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Camat sebagai penyelenggara pemerintah kecamatan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, sehingga mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya
Sementara Kepala BPDSDMD Provinsi Sumsel Hj. Tarbiyah, S.Pd dalam laporannya menuturkan, Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Se-Sumatera Selatan Tahun 2023 akan di laksanakan mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 24 Juni 2023 selama 6 hari (enam) hari. Dalam proses pembelajaran, menggunakan metode pendekatan Andragogy yang meliputi Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi.
“Diklat Peningkatan Kapasitas Camat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Camat sebagai penyelenggara pemerintah kecamatan, agar mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” tandasnya. (Reza/rel)