Serumpunsebalai.com, Palembang – Kayu Bekas Rehab 3 Gedung SDN 059 Palembang saat ini mendapatkan sorotan dari beberapa Aktivis, dalam pantauan wartawan Serumpunsebalai.com kayu bekas yang seharusnya masuk juga dalam laporan pertanggung jawaban, akan tetapi di duga langsung di jual oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 059 Palembang dan diduga masuk dalam rekening Pribadi sehingga secara otomatis menimbulkan kecurigaan kuat dari Berbagai pihak.
Penjelasan langsung dari pihak bersangkutan, yaitu Erna, M.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 059 pada Wartawan Media Serumpunsebalai.com mengatakan secara terbuka bahwa dirinya memang menjual kayu bekas tersebut sebesar Rp 4 juta dan hal ini sudah mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
Dan Kayu bekas tersebut di jual kepada Depot Kayu Eling yang beralamat di Jalan Taqwa ujung mata merah pada tanggal 24 Agustus 2023, “Saya menjual kayu bekas bangunan itu sesuai juknis dinas pendidikan, bahwa barang yang kurang dari 30% boleh di jual pihak sekolah dan saya sudah minta izin pak Isman Komari selaku pengawas,” ungkapnya.
Di hubungi secara terpisah, pak Salimin alias eling membenarkan beli kayu bekas tersebut dengan sistem pembayaran transfer ke nomor rekening An Ibu Erna dengan harga 4 Juta.
“Benar pak, kami yang angkut kesana, dan pembayaran melalui transfer,” sebut Salimin melalui panggilan WhatsApp.
Sementara itu keterangan tentang kebenaran juknis yang di sampaikan oleh Erna, M.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 059 Palembang bertolak belakang dengan yang dijelaskan oleh Hj Sutriana ,S.Pd,M.Si selaku Plt Sekretaris Disdik Kota Palembang, ”Juknis tentang penjualan aset atau kayu bekas itu tidak ada“, Katanya.
Senada, Hari Wijayanto selaku tim aset dan barang dari dinas pendidikan kota Palembang menjelaskan bahwa juknis tersebut tidak ada.
“Bahkan saya tidak tahu soal juknis tersebut,” ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan tim media meminta penjelasan terkait penjualan aset maupun penghapusan aset ke Dinas BPKAD Kota Palembang untuk menanyakan prosedur tentang proses penjual kayu Bekas Rehab Bangunan Gedung Sekolah Dasar yang dilakukan oleh Oknum Kepala SDN 059 Palembang.
“Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang proses barang bekas untuk dapat di jual kepada siapa saja, dengan catatan nilai minimal yang di sepakati oleh tim terkait dan hasil penjualan barang tersebut langsung di setor ke kas daerah, yang di sampaikan oleh Ria salah satu pegawai BPKAD bidang pemindahan tangan aset daerah,” Tegasnya.
Salah satu Praktisi, Advokat Berry Aprido Putra memberikan tanggapan bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana sudah dirubah menjadi tahun 2000. Bahwa apa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 059 Palembang tentu itu penyalahgunaan wewenang yang melekat dengan jabatan yang seharusnya dilakukan tapi dilakukan atau dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Jadi yang namanya aset daerah itu penggunaannya sudah diatur dalam Permendagri maupun tentang keuangan negara jadi tidak dibenarkan menjual aset tanpa pelepasan aset yang sah dari Pemda,” sebut Berry.
Lebih lanjut Berry juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan tersebut sudah masuk penyalahgunaan wewenang dan itu masuk dalam unsur korupsi, dan itu tidak diperkenankan ketika aset negara dijual dan masuk ke rekening pribadi.
“Terkecuali apabila hal tersebut ditentukan lain dalam undang-undang,” ujarnya. (RRVR)