Serumpunsebalai.com, Palembang – Inspektur Inspektorat Palembang menanggapi pemberitaan terhadap Oknum Kepala Sekolah SDN 059 Palembang yang diduga melakukan penjualan sisa rehab bangunan.
Sebelumnya diberitakan pada Jum’at, (29/09/2023). Oknum Kepala Sekolah SDN 059 Palembang mengakui bahwa dirinya telah melakukan penjualan kayu sisa rehab bangunan dan menerima uang sebesar 4 juta rupiah di rekening pribadinya.
Inspektur Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihak inspektorat sudah memanggil Erna selaku kepala sekolah SDN 059 Palembang.
“Sudah kami panggil pak, dan benar bahwa apa yang disampaikan di berita telah diakui oleh dirinya,” ucap Jamiah melalui panggilan WhatsApp. Kamis, (05/10/2023).
Jamiah mengatakan kepada media Serumpunsebalai.com, bahwa kepala sekolah SDN 059 tersebut mengakui dirinya kebingungan atas hasil penjualan sisa rehab tersebut dan mengakui uang tersebut mau digunakan untuk pelataran parkir.
“Tentu itu tidak dibenarkan, dengan dalih apapun, yang namanya aset negara harus kembali ke Negara, apalagi jika sudah masuk ke rekening pribadi, untung saja ada pemberitaan ini, kalau tidak akan panjang persoalannya,” sebutnya.
Ditambahkan Jamiah, bahwa proses penjualan aset negara yang sudah dihapuskan itu tidak dibenarkan untuk dijual belikan dengan mekanisme masuk ke rekening pribadi.
“Tentu itu sudah masuk unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terangnya.
Lebih lanjut, Pihak Inspektorat akan melakukan pembinaan dan juga akan ada sanksi atas aktifitas tersebut.
“Akan kami lakukan pembinaan kedepannya, dan juga akan kami berikan sanksi atau teguran,” sebut Jamiah.
Jamiah juga menambahkan bahwa adanya pemberitaan ini tentunya membantu pihak inspektorat dalam melakukan pengawasan lebih luas, agar tidak terjadi hal-hal yang dilakukan oleh SDN 059 Palembang terulang kembali di sekolah-sekolah lain.
“Kami kedepannya juga akan melakukan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi maupun sebagainya ke sekolah-sekolah,” ujarnya. (Reza)