Bukit Asam (PTBA) Sukses Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

oleh -147 Dilihat
oleh
Dsc07930

serumpunsebalai.com, Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Grup MIND ID, berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 berdasarkan hasil audit dari PT TUV NORD Indonesia selaku Badan Sertifikasi Independen.

Sertifikat ini merupakan standar internasional untuk sistem manajemen perusahaan yang berkomitmen terhadap kebijakan dan kontrol anti penyuapan, juga merupakan komitmen PTBA dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PTBA mencegah adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lingkup perusahaan. Hal ini tentunya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail.

Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, Arsal meminta seluruh jajaran PTBA dapat membudayakan komitmen No Bribery (menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (menolak meminta komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya), No Gift (menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku), No Luxurious Hospitality (menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 akan mendukung PTBA meraih tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal, sehingga menciptakan bisnis yang tumbuh dan berkembang.

“Pada akhirnya meyakinkan Pemegang Saham dan para pemangku kepentingan lainnya bahwa PTBA telah dikelola dengan baik dan tepat,” Arsal menegaskan.

Tak hanya Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016, PTBA juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System, Code of Conduct, Pelaporan LHKPN, melakukan asesmen GCG oleh pihak independen, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan melaksanakan prinsip keterbukaan kepada publik. (Reza/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *