Serumpunsebalai.com, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Disidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan anggota Tim akuisisi PTSBS, Julismi dan Zulfikar Pegawai PTBA.
Usai sidang tim kuasa hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso, SH didampingi Ridho Junaidi SH MH, mengatakan sudah kita dengar bersama bahwa masing – masing saksi sesuai bidangnya.
“Yang pertama dari sisi akunting keuangan, mengatakan bahwa dengan akuisisi PT SBS oleh PT BMI, itu sangat membawah dampak yang untungkan signifikan PTBA. Terlihat, dari peningkatan laba secara berturut-turut, dari tahun ketahun dari sebelum diakuisisi perbandingannya kemudian pada saat diakuisisi sampai dengan tahun 2022 itu labanya sangat signifikan,” ungkapnya di PN Palembang, Senin (15/1/2024)
Menurutnya, bahwa dengan akusisi PT SBS oleh PT BMI kenaikan produksi meningkat secara signifikan.
“Tentu ini semua membawa keuntungan bagi PTBA, dikatakan PTBA alami kerugian itu yang kami saat ini belum tahu, itu kerugiannya dimana karena kalau dikatakan dalam dakwaan bahwa PTBA, mengalami penyebab kerugian negara sampai detik ini kami sampai ke persidangan tidak pernah diperiksa laporan keuangannya,” kata kuasa hukum
Ia juga menyatakan, bagaimana bisa mengatakan PTBA alami kerugian kalau laporan keuangan tidak diperiksa.
Ia juga menegaskan, dari saksi semua menerangkan bahwa semua proses akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI, kemudian PTBA mendirikan perusahaan baru itu sudah memenuhi semua ketentuan anggaran dasar dan peraturan kementerian BUMN, sehingga tidak satupun ketentuan yang dilanggar
“Dari sidang pertama semua keterangan saksi bahwa PTBA mendapatkan manfaat yang baik,” tutupnya