,

Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75% Bakal Kena Sanksi

oleh -96 Dilihat
oleh
Img 20240123 Wa0016

Serumpunsebalai.com, Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menaati Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40%-75%.

Penegasan Airlangga sekaligus merespon sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75%. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.

“(Asosiasi mengikuti regulasi lama, ada sanksi?) Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Artinya, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70% atau di bawah 40% dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.

“Jadi Insentif fiskal, kita akan memberikan ada yang nama nya pajak hiburan, sekali lagi saya jelaskan UU HKPD Pasal 101 itu diberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif, jadi itu sudah diberikan dalam UU HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70%, bahkan 40% atas nama investasi dan lain-lain,” papar dia. (Reza)

Sumber : Okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *