Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyediakan pelayanan informasi dan pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan perkara pidana baik pidana umum dan khusus.
Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Tukijan Keling mengatakan pihaknya bermanfaat menyedihkan pelayanan berupa pendampingan dan pemberian informasi hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Informasi misalnya ada masyarakat mau mengajukan permohonan ganti nama, permohonan gugat cerai, kalau tidak paham kami yang membuatkanya,” kata Tukijan Keling, Rabu (24/1/2024).
Lalu, Posbakum juga membantu masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah pidana dan tidak memiliki pengacara.
“Kalau tidak memiliki pengacara, jadi kami ditunjuk mendampingi oleh Majelis Hakim, untuk mendampingi terdakwa, itu lah tugasnya,” katanya.
Di Posbakum ada enam pengacara yang siap mendampingi masyarakat, di antaranya Dodi Syahputra, Helda Marisa Pratiwi, Andri, Raka Oktafiandi, Angga Syahputra dan Tukijan Keling.
“Setiap hari itu ada dua orang yang piket di sini, untuk memberikan layanan kepada masyarakat tidak mampu, pelayanan informasi kepada masyarakat gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya. (Reza)
Sumber : Bangka Pos