Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Pada era globalisasi seperti saat ini, terjadi perkembangan dalam berbagai sektor kehidupan.
Namun, ketika sebagian masyarakat berbahagia dapat merasakan dampak positif perkembangan yang terjadi, sebagian masyarakat yang lain harus menerima pahitnya kehidupan.
Belum semua masyarakat mampu menikmati perkembangan yang ada. Masih banyak masyarakat yang berpendidikan rendah yang berdampak kepada sulitnya mencari lapangan pekerjaan.
Ketika masyarakat dihadapkan dengan situasi seperti demikian, maka hal yang akan terlintas dalam pikiran mereka adalah bagaimana bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka dengan bagaimanapun caranya.
Hal yang menjadi sorotan kali ini adalah pola berfikir masyarakat atau cara pandang masyarakat dalam memandang atau menilai sesuatu.
Sebagian masyarakat yang terjebak dalam pola berfikir yang sempit seakan terjebak, karena mereka hanya memikirkan sesuatu secara sempit tanpa mempedulikan berbagai kemungkinan lain yang dapat terjadi atau kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan suatu keadaan terjadi. Sekarang kita beranjak dahulu kepada peristiwa atau kejadian yang masih sering kita dengar kabarnya, membaca beritanya atau bahkan melihat secara langsung kejadian tersebut terjadi.
Dewasa ini masih banyak terjadi tindak kekerasan dalam masyarakat. Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh individu maupun secara bersama-sama atau oleh massa.
Tindak kekerasan oleh massa dalam hal ini adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan maupun pelaku pelanggaran.
Menurut Athalia Sunaryo, M.Psi., psikolog dari Lifespring Counseling & Care Center, tindakan main hakim sendiri tersebut tidak terlepas dari pengaruh adanya kondisi psikologis yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu, sehingga cenderung melakukan hal-hal yang berbeda dengan nilai pribadi yang dimilikinya.
1. Konformitas
Konformitas sosial merupakan proses dimana tingkah laku seseorang dipengaruhi atau terpengaruh oleh orang lain di dalam suatu kelompok. Adapun kelompok ini dapat merupakan kelompok orang yang saling mengenal maupun tidak mengenal. Hal ini sering terjadi dalam situasi main hakim sendiri.
Orang-orang yang saling maupun tidak saling mengenal berkumpul, kemudian mempunyai kesamaan pandangan bahwa orang yang melakukan kejahatan harus dihukum. Sehingga tanpa berpikir panjang dan karena tindakan main hakim sendiri juga sering dilakukan oleh masyarakat, maka mereka mengikuti tindakan menyerang, melukai, bahkan sampai membakar orang/benda.
Seakan-akan jika orang-orang dalam kelompok berbuat demikian, hal itu berarti tindakan tersebut merupakan tindakan yang benar. Para pelaku main hakim sendiri cenderung berpikir sempit dan menggunakan nafsu dan amarahnya saja.
2.Bystander Effect
Suatu keadaan ketika seseorang tidak akan melakukan suatu tindakan apapun untuk menolong, sekalipun terdapat situasi kritis jika ada orang lain yang hadir disana. Dalam situasi main hakim sendiri, biasanya tidak semua orang yang berkerumum melakukan tindakan penyerangan, pemukulan, ataupun tindakan lain.
Terdapat orang-orang yang menjadi penonton saja. Rasa takut menerima dampak negative (misalnya turut serta mengalami penyerangan) jika bertindak juga dapat menghalangi seseorang untuk melakukan hal yang dianggapnya benar.
3. Deindividuation
Terbentuk akibat adanya penyebab/kejadian sesaat dan merugikan bersama, memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan-tindakan destruktif dan sadis di luar rasio individu (kemanusiaan) dari para pelakunya, karena ada dorongan keberanian dari yang lain.
Hal ini dapat menjelaskan mengapa orang-orang dalam kesehariannya memegang nilai yang baik ataupun tidak, mereka mempunyai kemungkinan yang sama untuk melakukan kekerasan pada orang lain.
4.Frustatration-Aggression Principle
Suatu kondisi ketika rasa frustasi yang terjadi akibat adanya halangan dalam mencapai suatu tujuan yang diharapkan, menyebabkan kemarahan yang menghasilkan sikap agresif. Emile Durkheim menyatakan tentang perbuatan manusia (terutama perbuatan “salah” manusia) tidak terletak pada diri individu tersebut, tetapi terletak pada kelompok dan organisasi sosial.
Perbuatan main hakim sendiri harus segera ditanggulangi karena mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia. Aparat penegak hukum sebagai aparat yang berwenang menegakkan supremasi hukum juga harus berperan mencegah tindak pidana main hakim sendiri. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu :
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum untuk dipatuhi;
Menjelaskan kepada masyarakat bahwa kekerasan bukan cara yang terbaik untuk menegakkan hukum, karena kekerasan juga merupakan tindak pidana dan seseorang yang melakukan perbuatan main hakim sendiri dapat dipidana;
Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya;
Melakukan pendekatan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum dapat diajak bekerjasama untuk menindak tindakan yang dianggap meresahkan oleh masyarakat.
Dengan dilaksanakannya upaya-upaya tersebut dengan baik, diharapkan untuk kedepannya tidak akan lagi terdapat tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. (Reza)
Sumber : Mahkamah Agung RI