,

Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal-hal yang Dilarang

oleh -102 Dilihat
oleh
Img 20240211 Wa0028

Serumpunsebalai.com, Jakarta – Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kampanye

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

  • Pertemuan terbatas
  • Pertemuan tatap muka
  • Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum
  • Media sosial
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
  • Rapat umum
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, ada juga larangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama masa tenang.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017.

Sementara, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengimbau, peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye usai. Dia mengingatkan, terakhir masa kampanye yaitu pada 10 Februari 2024, setelahnya merupakan masa tenang.

“10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK,” ujar Lolly dikutip dari situs bawaslu, Sabtu, (10/2/2024). (Retok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *