Serumpunsebalai.com, Malaysia – Departemen Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen, termasuk dari Indonesia, dalam operasi di pemukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Setia Alam, pada Minggu (18/2/2024) dini hari tadi.
Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan 130 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 76 laki-laki, 41 perempuan dan 13 anak-anak (salah satunya adalah bayi berusia sembilan bulan), serta dua laki-laki Bangladesh, ditangkap dalam operasi yang dimulai pukul 02.38.
Jafri Embok Taha mengatakan, hasil intelijen dan pengaduan yang diterima departemen menemukan permukiman ilegal tersebut sudah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi listrik.
“Orang asing ini diduga menyewa kawasan tersebut dari warga sekitar yang juga memasok listrik. ‘Ketua Kampung’ (kepala desa) di sini menyatakan bahwa mereka ikut membayar sekitar RM6.000 (sekitar Rp19,6 juta) sebulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektar,” tutur Jafri usai operasi penindakan hari ini seperti dikutip dari Kantor Berita Nasional Malaysia, Bernama.
“Di permukiman liar ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau. WNA ini sebagian besar berprofesi sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan kuli bangunan di sekitar lokasi,” imbuh Jafri.
Jafri Embok Taha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan seluruh WNA yang terlibat tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
“Selama tiga jam operasi, ada yang naik ke atap, dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat.”
Jafri mengatakan, operasi tersebut melibatkan 220 anggota dan petugas dari berbagai instansi, termasuk General Operation Force (GOF) dan National Registration Department (Departemen Pendaftaran Nasional), dan kasus tersebut diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Ketika ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, Jafri menjawab bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran gelap, atau akan menghadapi tuntutan hukum. (Retok)
Sumber: Liputan 6