Serumpunsebalai.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Agus Fatoni menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Kegiatan ini sangat penting bagi pemilik dan pengelola bank. Luar biasa bisa bersatu di sini. Selama menjadi pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPD ini sangat strategis karena pemiliknya adalah daerah berarti semuanya tergantung pada daerah, karena itu hubungan antara BPD dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk kemajuan bank itu sendiri,” kata Fatoni.
Fatoni mengadakan BUMD didirikan bertujuan guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan. Oleh karena itu, dia berharap peran BPD sebagai BUMD dapat mewujudkan tujuannya.
“Peran BUMD itu penting sehingga diharapkan dengan adanya BPD, daerah bisa maju dan ada fungsi lain juga yakni menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Fatoni menilai, penguatan BPD perlu terus dilakukan dengan konsolidasi dan solusi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Hukum.
“Menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global perlu penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional BPD perlu terus melakukan konsolidasi,” ucapnya.
Lebih jauh Fatoni mengatakan, untuk mengatasi kekurangan modal inti pada BPD bisa diatasi dengan berbagai skema salah satunya dengan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dia berharap melalui skema KUB ini dapat terus dikembangkan kerjasama lainnya dengan menggali potensi daerah dan mendorong perekonomian daerahnya.
“KUB ini adalah Bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank. Manfaat KUB ini sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melakukan kerja sama,” jelas Fatoni.
“Dukungan penuh Pemda dan DPRD untuk memperkuat pembentukan KUB ini melalui penyusunan Perda atau peraturan-peraturan pendukung lainnya. Apabila permodalan sudah kuat bank induk dapat melepaskan kepemilikannya,” sambungnya.
Fatoni juga meminta agar Sumber Daya Manusia (SDM) serta inovasi dalam penguatan BPD pada perekonomian daerah terus ditingkatkan.
“BUMD, BPD sangat memerlukan SDM yang terbaik agar memberikan kontribusi yang baik pula bagi daerah. Selain itu juga inovasi dan sarana prasarana yang mumpuni sangat perlu agar BUMD ataupun BPD memiliki daya saing dan semakin maju,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan seluruh Kepala Daerah atau yang mewakili yang berkesempatan hadir. (Retok)