Serumpunsebalai.com, Palembang – Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kota Palembang terus berjalan hingga saat ini. Namun, pedagang merasa dirugikan dengan revitalisasi hingga menimbulkan gejolak.
Bahkan, puluhan pedagang Pasar 16 Ilir ini sempat menggelar aksi demo di depan kantor Wali Kota Palembang, Jalan Merdeka Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (5/3/2024). Para pedagang ini keberatan dengan harga kios yang ditetapkan oleh pihak ketiga yakni PT Bima Citra Reality (BMC).
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel di lapangan, Rabu (6/3/2024) harga per kios atau petak pasar 16 Ilir Kota Palembang yakni mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 550 juta.
Untuk rincian harga kios Pasar 16 Ilir ukuran 2×2 meter yakni Rp 500 juta, ukuran 2,5×2 meter Rp 525 juta, dan ukuran 2,5×2,5 meter Rp 550 juta. Calon pedagang yang ingin membeli kios atau petak wajib membayar uang muka atau down payment (DP) 20 persen dari harga kios. Pembelian bisa dilakukan secara tunai, tunai bertahap, atau kredit melalui perbankan.
“Harga kios Pasar 16 Ilir ini per petak cukup tinggi, sedangkan saat ini pasaran sedang sepi jadi kami pedagang yang ingin membeli kios terasa cukup berat,” ujar salah satu pedagang di Pasar 16 Ilir, Titi.
Selain harganya yang begitu mahal, sambungnya, DP 20 persen dari harga jual juga dinilai terlalu tinggi.
“Masih maju mundur mau ambil atau tidak karena sekarang pasaran lagi sepi dan kita juga belum lihat bagaimana bentuk bangunan baru pasar 16 ilir ini, dari PT juga tidak memberi tahu sudah banyak belum pedagang mengambil kios di Pasar 16 ilir ini atau belum,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, terkait persoalan Pasar 16 Ilir sepenuhnya sudah diserahkan ke Perumda Palembang Jaya.
“Perumda pasar sudah saya minta benar-benar clear menghadapi persoalan ini, semuanya sudah melalui tahapan-tahapan. Untuk detail, secara teknisnya perumda pasar yang bisa mengklarifikasi, karena ini juga sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal mengatakan, untuk penetapan tarif kios pasar 16 Ilir Palembang bukan dari PD Pasar Palembang, namun melalui hitungan dari kantor jasa penilai publik (KJJP).
“Dari KJJP kita dan KJPP pihak ketiga sudah menetapkan harga yang katanya sekitar Rp 350 juta per kios. Pedagang bilangnya mahal, mahal itukan tergantung letak kios dan harga Rp 350 juta itu kan berlaku selama 25 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, harga Rp 350 juta itu sudah pas karena kalau pedagang menyewakan lagi ke pedagangkan sudah lumayan dan berlaku hingga 25 tahun ke depan.
“Saat ini kami sedang mengakomodir apa yang disampaikan pedagang dan saat ini kami sedang dalam tahap diskusi. Penetapan harga ini bukan kehendak kita ya,” katanya.
Ditanya pedagang minta seng-seng yang menutupi sebagian kios mereka dibuka, Rizal menuturkan seng-seng itu merupakan bagian dari K3.
“Pedagang menyurati kami tidak. mau di relokasi ke tempat lain selama ada revitalisasi dan pembangunan tetap berjalan dan yang bekerja juga butuh K3 untuk keselamatan pekerja. Jadi diharapkan pedagang bisa mengerti dan memahami,” ujarnya. (Retok)
Sumber: Detik Sumbagsel