Serumpunsebalai.com, Palembang – Setelah JPU membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS, kini giliran tim kuasa hukum Milawarma cs membacakan duplik atas replik penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/3/2024).
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara bagi PT BA Rp 162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dri Prasetya dan Raden Tjahyono Imawan.
Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum dalam dupliknya menyatakan, tetap pada nota pembelaan atau Pledoi yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Sebelumnya, tim penuntut umum dalam replik menyatakan tetap pada tuntutan.
Seusai membacakan duplik, tim kuasa hukum terdakwa, diwakili Gunadi Wibakso SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Duplik yang sudah disampaikan persidangan tadi pada intinya berisi tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan pribadi dari para terdakwa,” ujar Gunadi.
Ia menegaskan tidak ada hal baru didalam duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam nota pembelaan.
“Di dalam nota pembelaan kami meminta, agar para terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut,” katanya. (Retok)