Serumpunsebalai.com, Palembang – Mantan Direktur Utama PT. Bukit Asam, Milawarma dan keempat terdakwa lainnya kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dinyatakan bebas murni.
Putusan bebas murni terhadap kelima terdakwa tersebut dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi,SH.MH dalam persidangan, Senin, (1/4/2024).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum kelima terdakwa menyatakan bahwa seluruh unsur dari dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum seperti yang sudah dijelaskan tadi dalam putusan.
“Tentu jika Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nya tidak ada, maka kerugian negaranya tidak ada,” kata Kuasa Hukum saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan Kuasa Hukum bahwa terkait penyalahgunaan wewenang tidak ada dan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya kelima mantan petinggi PT BA dan PT SBS itu didakwa merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisi saham. (Retok)