Serumpunsebalai.com, Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov, Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dalam Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel, Senin, (27/5/2024).
Dalam Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2023 Pj.Gubernur Sumsel menyampaikan capaian Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Mei Lalu, Kemudian Gubernur Sumsel menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit sebagai wujud kinerja APBD TA 2023.
Laporan Keuangan Pemprov.Sumsel tahun 2023 menggambarkan nilai aset sebesar Rp.35,95 triliun, meningkat sebesar 2,01% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.35,24 Triliun, dengan rincian :
1. Nilai Aset lancar naik sebesar 146,67% menjadi Rp.1,10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp.449,20 Miliar.
2. Nilai Investasi jangka panjang naik sebesar 1,34% menjadi Rp.7,56 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 7,46 triliun.
3. Nilai Aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 0,62% menjadi Rp.24,16 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 24,01 triliun.
4. Nilai Aset lainnya turun sebesar 6,04% menjadi Rp.3,11 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3,31 triliun.
Selanjutnya dijelaskan, Nilai Kewajiban/utang Pemprov Sumsel sebesar Rp.1,91 triliun, dengan rincian:
1. Nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp.3,01 miliar merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya;
2. Utang bunga sebesar Rp.91,14 Juta merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui tahun 2023;
3. Bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp.103,17 miliar merupakan utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun yang akan datang.
4. Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp.3,94 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima, akan tetapi belum menjadi hak tahun 2023.
5. Utang belanja sebesar Rp.1,62 Triliun merupakan utang belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2023.
6. Utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 180 miliar merupakan utang belanja modal yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran.
Kemudian terhadap Ralisasi APBD Prov.Sumsel dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp. 9,87 triliun atau 88,91 dari taarget Rp.11,1 triliun, yang terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp. 5,19 triliun atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp.5,53 Triliun.
2. Pendapatan transfer, Terealisasi sebesar Rp. 4,66 triliun atau 83,96% dari anggaran sebesar Rp.5,55 triliun, dam
3. Lain-lain pendapatan yang sah, terealisasi 100% dari anggaran sebesar Rp. 3,88 miliar.
Lanjut dari sisi belanja, terealisasi tahun 2023 sebesar Rp. 9,65 triliun atau 86,16% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 11,2 triliun, terdiri atas :
1. Belanja Operasi, teralisasi sebesar Rp. 4,91 triliun atau 97,02% dari anggaran sebesar Rp. 5,45 triliun.
2. Belanja tak terduga, tidak terealisasi dari yang dianggarkan sebesar Rp. 5 miliar.
3. Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp. 3,50 triliun atau 81,58% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 4,29 triliun.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp. 322,79 miliar atau 99,96% dari anggaran sebesar Rp. 322,91 Miliar, sementara pengeluaran pembiayaan Rp. 385,95 Miliar atau 178,90% dari anggaran sebesar Rp. 215,73 miliar. Kemudian adanya Sisa lebih perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar RP. 158,80 Miliar.
Menutup penjelasannya PJ. Gubernur menyampaikan bahwa optimalisasi dan efesiensi belanja selalu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Upaya peningkatan PAD Melalui optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaat aset milik daerah, dan pengembangan jasa layanan melalui pembentukan badan layanan umum daerah akan terus dilakukan untuk mendanai pembangunan, selanjutnya efisiensi belanja dengan prioritas belanja pada belanja kegiatan yang menunjang program utama pembangunan, sehingga APBD dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
Setelah mendengarkan penjelasan Pj.Gubernur tersebut rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel membahasnya dan mempersiapkan pandangan umumnya dari tanggal 27 s.d 31 Mei 2024 yang Pandangan umum Fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Lanjutan tanggal 3 Juni 2024 mendatang. (Retok/Ocktap)