Serumpunsebalai.com, Koba – Pengadilan Negeri Koba menggelar sidang perkara penganiayaan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam perkara nomor 91/Pid.B/2024/PN Kba di Pengadilan Negeri Koba, Kamis, (4/7/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Derit Werdiningsih, SH. MH. Trema Femula Grafit, SH, MH dan Deviq Herdita, SH, MH. Sebagai anggota. Sedangkan sebagai Penuntut Umum Wira Andika, S.H.,
“Bahwa terdakwa didakwa dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” sebut penuntut umum saat bacakan dakwaan.
Turut hadir korban dan istri korban dipersidangan sebagai saksi korban penganiayaan.
Dalam keterangannya korban telah dipukul menggunakan balok membuat korban kehilangan kesadaran dirawat dirumah sakit selama 6 hari hingga saat ini korban masih menderita sakit dan mata sebelah kanan korban tidak bisa melihat serta kehilangan mata pencaharian.
“Saya mohon kepada yang mulia ibu Hakim dan Jaksa agar pelaku Fufun Tjhung Alias Ciap Kui dituntut dan dihukum seberat-beratnya demi rasa keadilan saya sebagai korban,” ujar korban yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya usai sidang.
Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa dilanjutkan hari senin 8 Juli 2024 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
Kronologi Peristiwa
– Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib di bengkel milik Saksi Bong Tet Loy Alias Afu anak dari Lie Jiu yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Kel.Koba Kec.Koba Kabupaten Bangka Tengah yang mana pada saat itu Saksi Jamin Bin Pajar sedang duduk menunggu orang bengkel memperbaiki mobil di bengkel milik Saksi Bong Tet Loy Alias Afu Anak dari Lie Jiu, kemudian tiba-tiba datang Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui anak dari Fan Sun Lie yang langsung mengambil kayu balok berwarna hitam yang berada di bengkel Saksi Bong Tet Aloy Alias Afu anak dari Lie Jiu dan langsung memukul Jamin Bin Pajar di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
– Bahwa sebelumnya Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui anak dari Fan Sun Lie memang ada masalah dengan Saksi Jamin Bin Pajar terkait masalah jalan, dimana Saksi Jamin Bin Pajar tidak memberikan Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui anak dari Fan Sun Lie lewat Jl. Canel Koba Tin yang berada di Air Kabut Kab. Bangka Selatan, kemungkinan dari situlah penyebab permasalahan tersebut diatas;
– Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Jamin Bin Pajar mengalami luka lebam di bagian kepala, leher dan muka sebelah kanan Saksi Jamin Bin Pajar;
– Bahwa Terdakwa Fufun Tjhung Alias Ciap Kui anak dari Fan Sun Lie tidak ada meminta izin kepada Saksi Jamin Bin Pajar untuk melakukan penganiayaan tersebut;
– Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban / Sdr Jamin Bin Pajar RSUD Drs. H. Abu Hanifah dengan surat Visum Et Repertum No.445.1/657/RSUD-AH/2024 tanggal 25 Mei 2024, yang hasilnya berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. Suroto, Sp. FM simpulkan bahwa korban adalah seorang Laki-laki, umur empat puluh tiga puluh tiga tahun, kesan gizi normal. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan lecet pada wajah,terdapat penurunan kesadaran. Akibat hal tersebut, menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu. (Retok)