Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Tahapan pencalonan atau pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Ketua bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat selama proses ini berlangsung.
Imam menekankan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pencalonan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami dari Bawaslu akan mengawasi setiap tahap dari proses pendaftaran ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Ujar Imam Ghozali
Lebih lanjut, Imam juga mengimbau kepada seluruh partai politik mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini dapat menjalankan proses pencalonan sesuai mekanisme dan mematuhi semua aturan yang berlaku,” kata imam.
“Kami juga mengimbau kepada Kpu kota Pangkalpinang agar melaksanakan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku , KPU Kota Pangkalpinang wajib mengumumkan pengumuman pendaftaran Pasangan di media massa dan/atau laman KPU Kota Pangkalpinang dengan memuat informasi mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan, waktu, dan tempat pendaftaran. Selain itu bawaslu kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang wajib memastikan SILON berfungsi dengan baik,” lanjut Imam.
Ditambahkan Imam, dalam hasil pengawasan bawaslu kota pangkalpinang hari pertama ini hingga pukul 16.00 WIB belum ada pendaftar yang mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan calon wakil walikota mendaftar di KPU Kota Pangkalpinang. (Retok)