Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah operasionalnya.
Sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), PT Timah Tbk telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 959 nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau sejak tahun 2022-2023.
Nelayan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dari Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kepulauan Riau.
Inisiatif PT Timah ini merupakan wujud nyata perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para nelayan yang sehari-hari bekerja di sektor perikanan, yang memiliki risiko kerja tinggi.
Kepala Bidang Komunikasi perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan, sejak tahun 2022 lalu PT Timah memfasilitasi ratusan nelayan di wilayah operasional untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Nelayan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan di laut hingga ancaman kesehatan yang sering kali tidak terduga.
“Menyadari hal ini, PT Timah Tbk berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya dalam menjalani profesi mereka,” kata Anggi.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Timah Tbk dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, PT Timah Tbk membayarkan iuran kepesertaan para nelayan, sehingga mereka dapat menikmati berbagai manfaat perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus terbebani secara finansial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian PT Timah tidak hanya pada pekerja tapi juga masyarakat sekitar dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
“PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area Operasional. Sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian. Sehingga perlu diberikan perlindungan sosial,” katanya.
Dengan adanya perlindungan ini, kata dia PT Timah telah membantu perekonomian masyarakat apabila tulang punggung keluarganya mengalami musibah.
Menurutnya, PT Timah merupakan pionir dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan bagi nelayan dan kelompok rentan.
“Musibah itu tidak tahu kapan datangnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini. Sehingga nanti kalau terjadi musibah keluarga atau ahli waris bisa terus melanjutkan kehidupan dengan santunan yang diterima, baik itu untuk modal usaha maupun pendidikan anak. Sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi,” katanya.
Kedepan, Ia berharap PT Timah juga dapat memperluas kepesertaan para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti sektor pertanian, UMKM maupun sektor lainnya.
Akhir pekan lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris di Ruang Rapat Utama PT Timah.
Penyerahan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah ini diserahkan oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Rahmat Taufik dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh kepada ahli waris dari Rasyidi, Sumapermila dan Rizon yang merupakan ahli waris dari Erlansyah. (*)