Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan melaksanakan rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali mengatakan pihaknya akan melakukan rekruitment untuk PTPS sebanyak 311 orang yang dimana ada 5 TPS berada di lokasi khusus dan 306 TPS reguler dengan jumlah TPS yang ada di pemilihan 2024 di Kota Pangkalpinang.
“Adapun Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 12-28 September 2024 artinya ada 17 hari pendaftaran dan penerimaan berkas untuk calon PTPS yang ingin mendaftar,” ujar Imam kepada media Serumpunsebalai.com
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ditambahkan Imam, proses rekruitmen Pengawas TPS tersebut merupakan bagian dari ujung tombak dari pengawal pesta demokrasi di setiap TPS yang nantinya digunakan untuk mengawal guna mewujudkan pilkada 2024 yang berintegritas.
Untuk itu dirinya mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi bagian pengawas Pemilu di Kota Pangkalpinang.
“Proses rekrutmen anggota pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” tukas Imam.
Untuk informasi lengkapnya melalui laman Resmi bawaslu kota pangkalpinang atau media sosial bawaslu kota pangkalpinang maupun media sosial panwascam di 7 kecamatan se-Kota Pangkalpinang dan bisa mendatangi sekretariat panwascam di 7 kecamatan yaitu di Taman Sari, Gerunggang, Girimaya, Rangkui, Gabek, Pangkalbalam dan Bukit Intan. (Rana)