Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – PT Timah tahun 2024 kembali akan memberikan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok rentan. Program ini diinisiasi guna memberikan jaminan sosial yang dapat melindungi nelayan dan kelompok rentan dalam bentuk perlindungan sosial formal.
Program yang sudah dimulai sejak tahun 2022 silam, ini telah diikuti ratusan nelayan. Tercatat sejak 2022-2023 sebanyak 959 nelayan dan kelompok rentan yang telah terdaftar memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi PT Timah.
BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem perlindungan sosial yang memberikan manfaat bagi pekerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, asosiasi nelayan dan kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi para peserta yang bisa mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang di fasilitas PT Timah.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban nelayan dan kelompok rentan, perusahaan membiayai penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima selama satu tahun.
Beberapa waktu lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga telah menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris nelayan.
Inisiatif ini tidak sekadar simbolis melainkan bentuk nyata dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup para nelayan.
“PT Timah berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya dalam menjalani profesi mereka,” uja Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengapresiasi PT Timah yang telah peduli tidak hanya pada pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok renta dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
“PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area operasionalnya, sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian,” katanya dilansir dari beberapa waktu lalu,
Menurutnya nominal santunan memang tidak bisa menggantikan mereka yang sudah meninggal akibat sakit atau kecelakaan, tetapi diharapkan bisa membantu perekonomian, untuk pendidikan anak.
“Ini salah satu bentuk kepedulian PT Timah kepada masyarakat. Dengan adanya program CSR PT Timah juga menyosialisasikan BPJS ketenagakerjaan. Karena ini bukan hanya untuk pekerja di perusahaan saja, tapi bisa juga untuk nelayan, petani dan pekerja mandiri lainnya,” katanya. (*)
Sumber : www.timah.com