, ,

Soal Kasus KDRT Imam Wahyudi, Rudianto Tjen: PDI Perjuangan Sangat Mengecam

oleh -36 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai PDI-Perjuangan Rudianto Tjen buka suara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Kadernya Imam Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Rudianto Tjen tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, semua proses itu diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya tidak bisa banyak mengomentarinya untuk saat ini, kita serahkan prosesnya ke Pihak Berwajib saja,” ujar Rudianto Tjen ke awak media setelah menghadiri Rakorda PDI-P, Jumat (4/10/2024).

Lanjutnya, terkait sanksi yang akan diberikan mengenai kasus yang menimpa Imam Wahyudi, Rudianto Tjen hanya menuturkan bahwa nanti ada pertimbangannya dari pihak partai.

“Yang jelas dari pihak partai akan mempertimbangkan semuanya dulu, kalau mengenai KDRT kita dari PDI-Perjuangan sangat mengecam itu,” tegasnya.

“Kalau harapan kami, semoga kedua belah pihak bisa bersatu lagi dan membesarkan anak-anaknya bersama,” pungkas Rudianto Tjen.

Sebelumnya, Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang tidak melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Bangka Belitung, Imam Wahyudi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Isma Safitri (25).

Demikian dikatakan Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata

“Untuk sementara ini kita (penyidik) tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat pelaku masih bersifat koperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapanpun,” kata Rendra, saat gelar jumpa pers. Selasa, 1 Oktober 2024.

Lanjut Rendra, jika saat ini pihaknya sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Bahkan surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Ketua DPRD Bangka Belitung mengingat pelaku berdinas disana.

“Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat 1 atau pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 44 ayat 4 maksimal 4 bulan,” pungkas AKBP Rendra. (Rtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *