Serumpunsebalai.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI gelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah membacakan putusan terkait perkara No 126-PKE-DKPP/VII/2024 yang diajukan oleh pengadu I atas nama Rosdiansyah Rasyid selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Periode 2019-2024 memberikan kuasa Khairul Anwar dan Heli Ruhata selaku Advokat selanjutnya disebut sebagai pengadu.
Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan bahwa pengadu tidak hadir dan melakukan permohonan pencabutan laporan aduan sesaat sebelum sidang dilaksanakan tanggal 21 Agustus 2024.
“Berdasarkan ketentuan pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara etik pemilu yang berbunyi dalam hal pengaduan atau pelaporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan dengan demikian sidang tetap dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Muhammad Tio.
Lebih lanjut, Tio menjelaskan berkenaan laporan dalil pengadu pada pokoknya teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik, tindakan dan perbuatan yang melampaui dalam menerbitkan putusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam pemilu tahun 2024.
“KPU Pangkalpinang telah menetapkan caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai dengan pasal 29 ayat 2 PKPU tahun 2024. Terungkap fakta dalam persidangan dan pemeriksaan pada tanggal 27 Februari 2024 hasil rapat pleno hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan tanggal 2 maret 2024 hasil finalisasi pleno KPU Kota Pangkalpinang pada dapil Pangkalpinang IV Kecamatan Gerunggang terdapat dua caleg DPRD atas nomor urut 1 Rosdiansyah Rasyid (Demokrat) dan nomor urut 4 Sumardan (Demokrat) memperoleh suara yang sama yakni 1.198,” ungkap Tio.
Ditambahkan Tio, berdasarkan hal tersebut pada tanggal 7 Maret 2024 KPU Kota Pangkalpinang teradu telah mengirimkan surat nomor 078 dan seterusnya kepada KPU Provinsi Bangka Belitung Ikhwal permohonan pendampingan konsultasi terkait perolehan suara sah yang sama di dapil IV Pangkalpinang kecamatan Gerunggang.
“Pada tanggal 27 Maret KPU Pangkalpinang melayangkan surat ke KPU RI perihal Partai Demokrat hanya memperoleh 1 kursi,” ungkapnya.
Tio menambahkan berdasarkan pasal 29 pkpu no 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi dalam pemilihan umum menyatakan dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
“Bahwa benar jumlah sebaran suara nomor urut 4 Sumardan lebih banyak daripada sebaran suara nomor urut 1 Rosdiansyah Rasyid di TPS Kelurahan Air Kepala Tujuh dan TPS Kelurahan Taman Bunga,” ungkapnya.
“DKPP menyimpulkan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan pemilu dan DKPP menolak aduan pengadu seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu sejak keputusan ini diputuskan dan meminta badan pengawas pemilu mengawasi kebijakan ini,” tutupnya. (Retok)