Serumpunsebalai.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah.
Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang PHPU Pilgub Bangka Belitung ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan (dismissal) yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, (4/2/2025) petang.
Hakim Arief Hidayat menjelaskan bahwa pada sesi sidang kali ini, MK telah membacakan 47 perkara baik yang diputus maupun ditetapkan. Namun, masih terdapat tujuh perkara yang belum diputuskan karena akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Salah satunya adalah Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang merupakan sengketa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Selain sengketa Pilgub Bangka Belitung, MK juga menetapkan kelanjutan PHPU Pilkada Kabupaten Bangka Barat serta lima sengketa Pilkada lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.
Salah satu bentuk kecurangan yang didalilkan adalah adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.
Selain itu, ditemukan kasus pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS yang bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Dugaan kecurangan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dengan diterimanya permohonan sengketa ini, MK akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian guna menelaah lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Hasil dari sidang ini akan menentukan putusan akhir terkait sengketa hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025 sebelum MK mengeluarkan putusan akhir terkait perkara ini. (*)