Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Perusakan gembok pagar rumah dan masuk tanpa izin pemilik rumah dilakukan oleh Oknum Petugas PT Timah Tbk hal itu disampaikan Deddy Hartadi selaku pemilik rumah di jalan Jendral Ahmad Yani No.185 Pangkalpinang, Kamis, (16/2/2023) malam.
Deddy Hartadi menjelaskan bahwa sekitar 3 hari yang lalu kurang lebih pukul 23.00 WIB, ada dari divisi keamanan PT Timah Mendatangi Rumah tersebut untuk melarang segala bentuk aktifitas pemilik rumah.
“Mereka datang sekitar pukul 23.00 terus menyebutkan kata-kata larangan adanya aktifitas di rumah ini,” terang Deddy Hartadi kepada Wartawan media Serumpunsebalai.com.
Lebih lanjut, Deddy Hartadi kembali menjelaskan bahwa hari ini tanggal 16 Februari 2023, mereka petugas-petugas itu kembali menandatangi rumah dengan membawa personil petugas divisi keamanan, divisi hukum, divisi aset dan polisi Obvit dengan membawa senjata Laras panjang sekitar pukul 17.30 WIB.
“Awalnya saya ketemu mereka sekitar pukul 17.30 lalu saya melarang petugas tersebut untuk memasuki perkarangan rumah, setelah itu saya tinggal pergi sholat Maghrib sebentar dan kembali lagi ke rumah, tahu-tahu mereka mau menggembok pagar dan saya larang. Lalu mereka (petugas) menyebutkan ke saya akan memanggil atasannya, kemudian saya sebut bahwa saya mau pulang sebentar dan setelah kembali lagi, ternyata gembok pagar saya sudah dirusak dan diganti dengan gembok baru oleh petugas,” ungkap Deddy Hartadi.
Sementara itu dihubungi terpisah, Anggi Siahaan Humas PT Timah Tbk menjawab konfirmasi melalui via WhatsApp
“Segera kami kabari kembali ya Pak,” tulis Anggi Siahaan.
Sampai berita ini dinaikkan, akan tetap diperbarui secara berkelanjutan. (Ejak)