Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Harun Sulianto meresmikan Griya Abhipraya “Seperadik Baspana” di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Rabu (1/3) Pagi.
Griya Abhipraya “Seperadik Baspana” yakni merupakan tempat atau wadah untuk menyelenggarakan pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukun dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengingatkan pentingnya sinergisitas antara Bapas dengan Kedinasan maupun lembaga lainnya terhadap klien pemasyarakatan.
“Bahwa petugas bapas harus dapat bersinergi, jangan terima bantuan uang tapi kalau bantuan program tidak apa-apa,” harapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir menyebutkan bahwa pemasyarakatan harus bertransformasi maka itu hari ini diresmikannya Griya Abhipraya, seiring adanya perubahan pemasyarakatan yang saat ini Undang-Undang No.22 Tahun 2022 dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Negara harus hadir dalam hal melakukan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan yang mengikuti program asimilasi maupun integrasi dan anak pidana. Jadi Griya Abhipraya kita buat menjadi wadah tempat bagi warga binaan yang akan mengikuti pembimbingan lanjutan untuk mendapatkan pengetahuan kembali ke dalam masyarakat nantinya,” Marlen.
Kepala Bapas Pangkalpinang Iwan Setiawan sebut bahwa Griya Abhipraya sendiri tidak hanya sebagai rumah pembinaan, tetapi juga dapat menjadi rumah singgah.
“Contohnya jika dirinya adalah seorang warga Bangka Belitung (Babel) dan seorang diri di Babel ketika dirinya keluar dari lapas dan tidak punya tempat tinggal dapat bertempat disini hingga nanti waktu yang ditentukan,” ucap Iwan
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Babel John Ganesha Siahaan menyebutkan bahwa hari ini kami diundang disini untuk kembali menandatangani kerjasama, dan ini merupakan bagian dari misi lembaga kami.
“Tentu kita ingin berkontribusi lebih. Bahwa sebagaimana kita ketahui konsepnya hukum itu sejauh ini hanya pemenjaraan saja,” sebut John.
Lebih lanjut John Ganesha sebut soal pemulihan dan bagaimana para tahanan ini nantinya kembali ke masyarakat.
“Kalau dari kami sendiri melihat dari perspektif hukumnya, tidak memiliki kesadaran hukum. Dengan adanya Griya Abhipraya ini kita sebagai masyarakat juga punya tanggung jawab,” ungkap John.
John Ganesha menerangkan soal kriminologi bahwa lingkungan itu penyebab terjadi peristiwa kejahatan.
“Untuk menyambut KUHP baru, tentu pemidanaan itu seharusnya urusan terakhir, lebih baik diberikan kesempatan kedua kepada mereka (pelaku kejahatan), marilah kita sebagai masyarakat bersama-sama mendukung pemulihan mereka,” pungkasnya.
Setelah diresmikan, dilangsungkan penandatangan perjanjian kerjasama antara mitra dengan Balai Pemasyarakatan, selanjutnya dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Adapun mitra tersebut:
1. YAYASAN WADO HEALTH CARE BABEL FOUNDATION
2. YAYASAN ASH-SHALIHAH BANGKA BELITUNG
3. LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PERKUMPULAN DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK (PDKP)
4. VENI BUMBU
5. CV. GALE GAWI ADVERTISING. (Ejak).