,

PWI Pusat Minta Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus Wartawan Tempo

oleh -98 Dilihat
oleh

Serumpunsebalai.com, Jakarta – Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari prihatin atas lambatnya eksekusi terhadap dua oknum anggota polisi yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya. Padahal keputusan hukum terhadap kedua polisi itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nya telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya Nurhadi,” ujar Atal di Kantornya, Jum’at, (2/6/23)

Seharusnya ujar Atal, begitu putusan kasasi telah keluar, pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur segera melaksanakan isi putusan itu dengan cara membawa kedua polisi tersebut ke penjara. Tetapi putusan MA sudah keluar sejak 6 bulan lalu tepatnya 16 November 2022, putusan belum juga dilaksanakan.

“Karena itu, PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menunda lagi eksekusi putusan MA itu, ini juga demi keadilan bagi masyarakat dan menunjukan penegakan hukum berlaku bagi semua orang,” ujarnya.

Atal juga mengharapkan eksekusi segera dilaksanakan agar kekerasan terhadap wartawan bisa di hentikan. jika kedua terdakwa tetap bebas, bisa jadi kedepannya orang-orang atau oknum akan lebih berani memukuli wartawan karena mereka yakin tidak akan dipenjara.

Untuk diketahui, MA dalam putusannya Nomor 5995 K/Pid. Sus/2022 tetanggal 16 November 2022 menolak permohonan kasasi kedua terdakwa yakni Purwanto dan M Firman Subkhi artinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya wartawan Tempo dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 8 bulan penjara.

Ketua terdakwa juga dihukum membayar retribusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Kronologis Kasus

Perjalanan kasus Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 saat wartawan Tempo itu meliput di Gedung Samudra Bumi Moro yang terletak di Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Nurhadi datang ke tempat itu untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kemenkue, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Di lokasi itu sedang berlangsung pernikahan antara anak Prayitno dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu Nurhadi kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminanan. Nurhadi kemudian ditarik paksa, dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang acara resepsi.

Dia kemudian disekap, di intrograsi dan dipaksa membuka hp nya. Seluruh data dihapus dan sim card dirusak. Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel dan memaksa agar foto yang diambilnya tidak dimuat di majalah Tempo.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya bergulir ke PN Surabaya. Kedua terdakwa disidangkan dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Kedua terdakwa menyatakan banding dan pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 8 bulan penjara. Kedua terdakwa mengajukan kasasi dan akhirnya menolak kasasi kedua terdakwa. (Ok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *