Serumpunsebalai.com, Pangkalpinang – Pemandangan tak elok tertangkap kamera wartawan saat acara Konsolidasi Indonesia Maju yang dilaksanakan di GOR Sahabudin pada Kamis, (11/01/2024).
Saat berlangsung acara tersebut terdapat atribut partai seperti kaos yang diduga milik Melati Erzaldi dan kaos serta topi diduga milik Harwendro Adityo Dewanto yang dibagikan oleh beberapa orang kepada masyarakat atau simpatisan yang hadir di lokasi acara.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar menilai banyak sekali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua Caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut.
“Kita tadi sudah melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada panitia pelaksana akan tetapi tetap saja tidak ada reaksi atau tanggapan dari panitia bersangkutan,” ujar Osykar.
Tidak hanya sebatas itu saja ada beberapa temuan yang menjadi catatan bagi Bawaslu Babel mengenai alat peraga dan juga atribut partai yang seharusnya tidak boleh digunakan tapi tetap digunakan.
“Ada beberapa pelanggaran melibatkan anak kecil, atribut partai dan ini konsolidasi bukan kampanye jadi tidak boleh ada atribut partai,” pungkasnya.
Ditambahkan Osykar pihaknya sangat menyayangkan tidak ada sikap kepatuhan penyelenggara kegiatan, apalagi kesepakatan sudah ditandatangani penyelenggara dan peserta Pemilu.
“Ini acara partai menggunakan fasilitas negara, jadi sebelumnya sudah kami himbau. Tindaklanjutnya kami akan memanggil pihak partai, apakah ini nanti masuk delik administrasi atau pidana,” tutupnya.
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Untuk diketahui berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. (Reza)