Serumpunsebalai.com, Palembang – Sidang lanjutan dugaan dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar alami penundaan.
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Tim kuasa hukum empat terdakwa
dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan, bahwa akuisisi PT SBS membawa manfaat bagi PTBA dari ketergantungan jasa penambangan.
“Jadi karena PT SBS mempunyai prospek di masa depan dan manfaat bagi PTBA terhindar dari ketergantungan jasa penambangan. Yang kedua PTBA bisa menghemat biaya efisiensi dan jumlahnya sangat signifikan, kalau di akumulasi menjadi triliunan, manfaat lain adalah peningkatan produksi atas kinerja produksi yang dilakukan PT SBS dari waktu ke waktu PT SBS menunjukkan kinerja yang baik setelah diakusisi PTBA di tahun 2015,” ungkap Gunadi didampingi Redho Junaidi, Senin (22/1/2024)
Dijelaskannya, laporan keuangan PT SBS per September 2023 banyak ekuitas yang positif dan laba yang meningkat sebagaimana keterangan dari hampir semua saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Kemudian ada beberapa saksi yang terlibat dalam proses akusisi menegaskan, bahwa proses akusisi telah dilakukan secara proper dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (R4154).